Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 13 Juli 2023 - 13:09 WIB
loading...
A A A
"Sehingga kami memutuskan dan menyimpulkan bahwa terhadap perbuatan terdakwa ini terbukti pasal 14 huruf c kemudian terhadap terdakwa kita bebankan denda dan kemudian pidana badan selama 11 tahun penjara. Denda maksimal Rp 1 miliar," tandas Wawan.

Dalam paparan tuntutannya, JPU KPK menilai Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Wawan.

Dalam keterangan Tim JPU KPK, kasus ini berawal saat Heryanto Tanaka yang menanamkan investasi sebesar Rp45 miliar di KSP Intidana dan kemudian terjadi permasalahan keuangan.

Heryanto Tanaka lalu melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua KSP Intidana. Setelah laporan diterima dan menempuh proses persidangan, PN Semarang membebaskan Budiman.

Akibat putusan itu, Heryanto Tanaka merasa dirugikan lalu mengajukan banding dan kasasi melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Heryanto menginginkan agar proses kasasi dikabulkan oleh hakim agung. Yosep Parera pun kemudian menemui Desy Yustria selaku staf kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) dan berupaya memuluskan keinginan kliennya itu.

Desy kemudian menyampaikan keinginan Parera ke Nurmanto Akmal selaku staf kepaniteraan lain di MA. Selanjutnya, Nurmanto mempelajari kasasi itu dan diketahui Gazalba Saleh menjadi salah satu Hakim Agung yang menangani perkara kasasi tersebut.

Nurmanto kemudian bertemu dengan Redhy Novarisza selaku staf dari Gazalba Saleh dan menyampaikan keinginan pengurusan perkara dari Heryanto Tanaka melalui Parera tersebut.

Selanjutnya Edhy Novarisza bertemu dengan Prasetio Nugroho selaku Panitera Pengganti/Asisten Hakim Agung dari terdakwa yang merupakan representasi dari terdakwa dan menyampaikan permintaan dari Theodorus Yosep Parera.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2405 seconds (0.1#10.140)