Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 13 Juli 2023 - 13:09 WIB
loading...
A A A
Selanjutnya, pada 5 April 2022 majelis hakim memutus perkara kasasi Nomor 326 K/Pid/2022 dengan menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah dan dihukum lima tahun penjara.

Dalam pengurusan perkara itu, Heryanto Tanaka diduga menyiapkan uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan kemudian diberikan kepada Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Dari kucuran suap itu, Parera memberikan kepada Desy Yustria sebesar 110.000 dolar Singapura. Selanjutnya, Desy memberikan uang sebesar 95.000 dolar Singapura kepada Nurmanto Akmal untuk diserahkan ke Gazalba.

Sedangkan sisanya dibawa oleh Nurmanto Akmal yang selanjutnya diserahkan kepada Redhy Novarisza sebesar 55.000 dolar Singapura. Selanjutnya, Redhy Novarisza menyerahkan kepada terdakwa melalui Prasetio Nugroho sekitar 20 ribu dolar Singapura.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1414 seconds (0.1#10.140)