Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Kamis, 13 Juli 2023 - 13:09 WIB
loading...
Mantan Hakim Agung Gazalba...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dengan hukuman 11 tahun penjara subsidair 6 bulan penjara. Foto/MPI/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dengan hukuman 11 tahun penjara subsidair 6 bulan penjara.

Terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana itu juga diharuskan membayar denda Rp1 miliar.



Tuntutan dibacakan JPU KPK dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (13/7/2023).

Gazalba dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.



"Berkaitan dengan tuntutan yang sudah kami bacakan bahwa tuntutan ini berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat-alat bukti yang kita hadirkan di persidangan, ada keterangan saksi, ada surat bukti petunjuk dan barang bukti yang kita hadirkan di persidangan," kata JPU KPK, Wawan Yunarwanto seusai sidang.

Wawan menuturkan, dalam perkara Gazalba Saleh ini, KPK merangkai tuntutan berdasarkan bukti dalam persidangan.



Dia menegaskan, Tim JPU KPK menyimpulkan terpenuhi bukti yang cukup terkait perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Gazalba Saleh.

"Sehingga kami memutuskan dan menyimpulkan bahwa terhadap perbuatan terdakwa ini terbukti pasal 14 huruf c kemudian terhadap terdakwa kita bebankan denda dan kemudian pidana badan selama 11 tahun penjara. Denda maksimal Rp 1 miliar," tandas Wawan.

Dalam paparan tuntutannya, JPU KPK menilai Gazalba terlibat dalam pengurusan perkara yang diminta oleh Heryanto Tanaka melalui pengacaranya Theodorus Yosep Parera untuk kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman terkait permasalahan keuangan di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

"Diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata Wawan.

Dalam keterangan Tim JPU KPK, kasus ini berawal saat Heryanto Tanaka yang menanamkan investasi sebesar Rp45 miliar di KSP Intidana dan kemudian terjadi permasalahan keuangan.

Heryanto Tanaka lalu melaporkan Budiman Gandi Suparman selaku Ketua KSP Intidana. Setelah laporan diterima dan menempuh proses persidangan, PN Semarang membebaskan Budiman.

Akibat putusan itu, Heryanto Tanaka merasa dirugikan lalu mengajukan banding dan kasasi melalui pengacaranya, Theodorus Yosep Parera.

Heryanto menginginkan agar proses kasasi dikabulkan oleh hakim agung. Yosep Parera pun kemudian menemui Desy Yustria selaku staf kepaniteraan di Mahkamah Agung (MA) dan berupaya memuluskan keinginan kliennya itu.

Desy kemudian menyampaikan keinginan Parera ke Nurmanto Akmal selaku staf kepaniteraan lain di MA. Selanjutnya, Nurmanto mempelajari kasasi itu dan diketahui Gazalba Saleh menjadi salah satu Hakim Agung yang menangani perkara kasasi tersebut.

Nurmanto kemudian bertemu dengan Redhy Novarisza selaku staf dari Gazalba Saleh dan menyampaikan keinginan pengurusan perkara dari Heryanto Tanaka melalui Parera tersebut.

Selanjutnya Edhy Novarisza bertemu dengan Prasetio Nugroho selaku Panitera Pengganti/Asisten Hakim Agung dari terdakwa yang merupakan representasi dari terdakwa dan menyampaikan permintaan dari Theodorus Yosep Parera.

Selanjutnya, pada 5 April 2022 majelis hakim memutus perkara kasasi Nomor 326 K/Pid/2022 dengan menyatakan Budiman Gandi Suparman bersalah dan dihukum lima tahun penjara.

Dalam pengurusan perkara itu, Heryanto Tanaka diduga menyiapkan uang sebesar 200.000 dolar Singapura dan kemudian diberikan kepada Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Dari kucuran suap itu, Parera memberikan kepada Desy Yustria sebesar 110.000 dolar Singapura. Selanjutnya, Desy memberikan uang sebesar 95.000 dolar Singapura kepada Nurmanto Akmal untuk diserahkan ke Gazalba.

Sedangkan sisanya dibawa oleh Nurmanto Akmal yang selanjutnya diserahkan kepada Redhy Novarisza sebesar 55.000 dolar Singapura. Selanjutnya, Redhy Novarisza menyerahkan kepada terdakwa melalui Prasetio Nugroho sekitar 20 ribu dolar Singapura.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2475 seconds (0.1#10.140)