Polda Kepri Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Batam
Selasa, 11 Juli 2023 - 13:12 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Batam, Polisi Amankan 20 Orang Pekerja
"Para pelaku melakukan penambangan pasir dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator warna hijau, yang mana kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin dan dampaknya juga disinyalir akan merusak lingkungan sekitar," ungkapnya.
Dua tersangka akan dijerat pasal 158 KUHP tentang tindak pidanan pertambangan mineral dan batu bara.
"Keduanya diancam pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar," tegasnya.
"Para pelaku melakukan penambangan pasir dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator warna hijau, yang mana kegiatan penambangan tersebut tidak memiliki izin dan dampaknya juga disinyalir akan merusak lingkungan sekitar," ungkapnya.
Dua tersangka akan dijerat pasal 158 KUHP tentang tindak pidanan pertambangan mineral dan batu bara.
"Keduanya diancam pidana 5 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar," tegasnya.
(shf)
Lihat Juga :