Kabur usai Cabuli Gadis 17 Tahun hingga Hamil, Pria di Toba Ditangkap saat di Persembunyian
loading...
A
A
A
TOBA - Seorang pria berinisial JP (54) ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Toba, saat berada di persembunyiannya di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara. JP sempat kabur usai mencabuli gadis berinisial PM yang masih berusia 17 tahun, hingga kondisinya hamil.
Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir menjelaskan, korban masih berstatus sebagai pelajar, warga Kabupaten Toba. Sedangkan pelaku pencabulan berprofesi sebagai wiraswasta, warga Kecamatan Laguboti Toba, Kabupaten Toba.
Bungaran juga menjelaskan, peristiwa pencabulan terhadap anak ini terungkap pada Jumat (30/6/2023). Saat malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, nenek korban berinisial HS, melihat korban dalam kondisi lemas di dalam kamar, dan ternyata kondisinya telah hamil.
"Setelah ditanya neneknya, korban akhirnya mengaku terlah dicabuli oleh JP sejak Desember 2022, hingga Mei 2023. Pencabulan itu pertama kali dilakukan JP di dalam mobil, lalu berulang di rumah pelaku," ungkap Bungaran, Senin (10/7/2023).
Bungaran menyebut, nenek korban langsung melaporkan kejadian pencabulan itu ke Polres Toba. Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, Unit PPA Satreskrim bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Toba, melakukan penyelidikan.
Pelaku pencabulan tersebut, terdeteksi berada di rumah saudaranya di Desa Hauagong, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan. Tim dari Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres Toba, bersama personel Polsek Pakkat, bergerak melakukan penangkapan. Kini pelaku pencabulan tersebut, telah dijebloskan ke tahanan.
Kasi Humas Polres Toba, AKP Bungaran Samosir menjelaskan, korban masih berstatus sebagai pelajar, warga Kabupaten Toba. Sedangkan pelaku pencabulan berprofesi sebagai wiraswasta, warga Kecamatan Laguboti Toba, Kabupaten Toba.
Bungaran juga menjelaskan, peristiwa pencabulan terhadap anak ini terungkap pada Jumat (30/6/2023). Saat malam hari sekitar pukul 20.00 WIB, nenek korban berinisial HS, melihat korban dalam kondisi lemas di dalam kamar, dan ternyata kondisinya telah hamil.
"Setelah ditanya neneknya, korban akhirnya mengaku terlah dicabuli oleh JP sejak Desember 2022, hingga Mei 2023. Pencabulan itu pertama kali dilakukan JP di dalam mobil, lalu berulang di rumah pelaku," ungkap Bungaran, Senin (10/7/2023).
Bungaran menyebut, nenek korban langsung melaporkan kejadian pencabulan itu ke Polres Toba. Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, Unit PPA Satreskrim bersama Tim Resmob Satreskrim Polres Toba, melakukan penyelidikan.
Pelaku pencabulan tersebut, terdeteksi berada di rumah saudaranya di Desa Hauagong, Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan. Tim dari Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres Toba, bersama personel Polsek Pakkat, bergerak melakukan penangkapan. Kini pelaku pencabulan tersebut, telah dijebloskan ke tahanan.
(eyt)