Bejat! Pria Lansia di Deli Serdang 6 Tahun Cabuli Anak Tiri Penyandang Disabilitas
loading...
A
A
A
DELI SERDANG - Sungguh bejat kelakuan pria berinisial JP (61) warga Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Selama enam tahun, dia dengan teganya mencabuli anak tiri yang merupakan penyandang disabilitas.
Sering kali, aksi pencabulan itu dilakukan JP saat tengah malam. Yakni saat istrinya tidur bersama bayinya. JP mencabuli anak tirinya, sejak korban berusia enam tahun hingga kini sudah berusia 12 tahun.
Di hadapan polisi, JP mengaku mencabuli anak tirinya itu, enam bulan setelah menikah dengan ibu korban. Gilanya lagi, pelaku mengaku mencabuli korban saat korban tidur seranjang dengan ibunya dan adik tirinya yang masih balita.
Kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas bisu tuli tersebut, dibekap pelaku saat tengah tertidur. Pelaku juga memegang tangan pelaku sampai tak bisa bergerak, dan kemudian mencabulinya di ranjang yang juga ditiduri ibu korban.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan belawan, Ipda Rostati Sihombing mengatakan, pencabulan itu sempat tertangkap basah oleh ibu korban atau istri pelaku pada Mei 2023, tetapi ibu korban justru merahasiakan dan enggan melaporkan kasus pencabulan tersebut ke polisi.
"Pelaku sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan kasus pencabulan ini. Sementara untuk korban pencabulan, masih kami berikan pendampingan untuk pemulihan psikologi," ungkap Rostati.
Sering kali, aksi pencabulan itu dilakukan JP saat tengah malam. Yakni saat istrinya tidur bersama bayinya. JP mencabuli anak tirinya, sejak korban berusia enam tahun hingga kini sudah berusia 12 tahun.
Di hadapan polisi, JP mengaku mencabuli anak tirinya itu, enam bulan setelah menikah dengan ibu korban. Gilanya lagi, pelaku mengaku mencabuli korban saat korban tidur seranjang dengan ibunya dan adik tirinya yang masih balita.
Kondisi korban yang merupakan penyandang disabilitas bisu tuli tersebut, dibekap pelaku saat tengah tertidur. Pelaku juga memegang tangan pelaku sampai tak bisa bergerak, dan kemudian mencabulinya di ranjang yang juga ditiduri ibu korban.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan belawan, Ipda Rostati Sihombing mengatakan, pencabulan itu sempat tertangkap basah oleh ibu korban atau istri pelaku pada Mei 2023, tetapi ibu korban justru merahasiakan dan enggan melaporkan kasus pencabulan tersebut ke polisi.
"Pelaku sudah kami tahan untuk kepentingan penyelidikan kasus pencabulan ini. Sementara untuk korban pencabulan, masih kami berikan pendampingan untuk pemulihan psikologi," ungkap Rostati.
(eyt)