Hamil di Luar Nikah, 192 Remaja Ajukan Dispensasi di Pengadilan Agama Lubuklinggau
Senin, 10 Juli 2023 - 10:18 WIB
loading...
A
A
A
”Seperti tidak bisa membuktikan adanya syarat yang kami minta. Ada juga di tahun 2021 ada satu kasus bahwa pasangan minta dispensasi nikah karena nikah dipaksa oleh kedua orangtuanya, maka perkara tersebut kami tolak,” jelasnya.
Namun rata-rata dalam persidangan, penyebab pernikahan dini ini ini karena 85 persen calon pengantin sudah melakukan hubungan suami isteri, 10 persennya telah hamil duluan. ”Hanya 5 persen saja calon pengantin masih status jejaka atau pun perawan,” katanya.
Baca Juga: Ssst...Hamil di Luar Nikah, Ratusan Remaja di Musi Rawas Ajukan Dispensasi Nikah
Sementara untuk penyebab lainnya karena putus sekolah dan pergaulan bebas, sehingga mau tidak mau, Pengadilan Agama harus memberikan dispensasi untuk menikah meskipun masih dibawah umur.
Apalagi unsur yang sangat mendesak, sebagaimana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (2) dimana orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
”Dispensasi nikah ini merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan,” jelasnya.
Namun rata-rata dalam persidangan, penyebab pernikahan dini ini ini karena 85 persen calon pengantin sudah melakukan hubungan suami isteri, 10 persennya telah hamil duluan. ”Hanya 5 persen saja calon pengantin masih status jejaka atau pun perawan,” katanya.
Baca Juga: Ssst...Hamil di Luar Nikah, Ratusan Remaja di Musi Rawas Ajukan Dispensasi Nikah
Sementara untuk penyebab lainnya karena putus sekolah dan pergaulan bebas, sehingga mau tidak mau, Pengadilan Agama harus memberikan dispensasi untuk menikah meskipun masih dibawah umur.
Apalagi unsur yang sangat mendesak, sebagaimana Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 7 ayat (2) dimana orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
”Dispensasi nikah ini merupakan pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meski belum mencapai batas minimum usia pernikahan,” jelasnya.
Lihat Juga :