Hamil di Luar Nikah, 192 Remaja Ajukan Dispensasi di Pengadilan Agama Lubuklinggau
Senin, 10 Juli 2023 - 10:18 WIB
loading...
A
A
A
Selain itu, banyaknya dispensasi saat ini karena ada perubahan undang-undang perkawinan, dari yang sebelumnya usia pernikahan untuk perempuan minimal 16 tahun kin menjadi 19 tahun.
“Jadi wajib gadis dibawah 19 tahun harus melakukan dispensasi nikah dan KUA tidak mau menikahkannya bila tidak ada izin dari PA,” pungkasnya.
(ams)
Lihat Juga :