Hamil di Luar Nikah, 192 Remaja Ajukan Dispensasi di Pengadilan Agama Lubuklinggau
Senin, 10 Juli 2023 - 10:18 WIB
loading...
195 remaja di Kota Lubuklinggau, Sumsel diketahui hamil di luar nikah. Foto/Ilustrasi
A
A
A
LUBUKLINGGAU - 195 remaja memilih mengajukan dispensasi menikah usia dini di Pengadilan Agama Kota Lubuklinggau, Sumsel. Data tersebut tercatat sejak Januari 2023 hingga Juli banyak remaja itu hamil duluan meski belum masuk batas minimum usia pernikahan.
”Perkaranyasudah diputuskan berasal dari tiga wilayah yakni Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara (Muratara),” ujar Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Mujihendra, Senin (10/7/2023).
”Dari pengajuan ini paling banyak dari Kabupaten Mura, disusul Kota Lubuklinggau dan terakhir dari Kabupaten Muratara,” sambungnya.
Baca Juga: Remaja di Muba Banyak Hamil di Luar Nikah, Angka Pernikahan Dini Naik 2 Kali Lipat
Untuk setiap pengajuan rata-rata dikabulkan, hanya 20 persen saja tidak dikabulkan.Untuk yang tidak dikabulkan karena ada alasan ada orangtua yang tidak hadir dalam persidangan karena tidak ada itikad baik.
”Perkaranyasudah diputuskan berasal dari tiga wilayah yakni Musi Rawas (Mura), Lubuklinggau dan Musi Rawas Utara (Muratara),” ujar Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau Mujihendra, Senin (10/7/2023).
”Dari pengajuan ini paling banyak dari Kabupaten Mura, disusul Kota Lubuklinggau dan terakhir dari Kabupaten Muratara,” sambungnya.
Baca Juga: Remaja di Muba Banyak Hamil di Luar Nikah, Angka Pernikahan Dini Naik 2 Kali Lipat
Untuk setiap pengajuan rata-rata dikabulkan, hanya 20 persen saja tidak dikabulkan.Untuk yang tidak dikabulkan karena ada alasan ada orangtua yang tidak hadir dalam persidangan karena tidak ada itikad baik.
Lihat Juga :