Gemar Mabuk Miras dan Bikin Onar, WNA Malaysia Dideportasi

Sabtu, 08 Juli 2023 - 16:15 WIB
loading...
A A A
Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak, menuju lokasi yang bersangkutan. Penangkapan terhadap WNA Malaysia tersebut, dilakukan dengn berkolaborasi bersama unsur Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Lamongan.

TIMPORA ini terdiri dari aparat Polsek Modo, Koramil Modo, dan Pemerintah Kecamatan Modo. Tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan. Berdasarkan pengakuan Ketua RT, yang WNA Malaysia itu sudah tinggal di Dusun Lebak, selama 1,5 tahun. "Tepatnya sejak bulan Januari 2022," ucap Imam.

Pria 43 tahun itu tinggal bersama istrinya berinisial S. Ternyata, HBR telah menikahi S sejak Juli 2022. Yang bersangkutan selama tinggal di tempat tersebut sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak, sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat.



Tim imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S. Dari AP didapat keterangan bahwa benar kegiatan sehari-hari yang bersangkutan yaitu mencari rumput untuk beternak sapi, serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya.

Tidak berhenti sampai di situ saja, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan, didapati bahwa izin tinggal yang bersangkutan adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari. "Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022," terang Verico Sandi.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.3072 seconds (0.1#10.140)