Gemar Mabuk Miras dan Bikin Onar, WNA Malaysia Dideportasi

Sabtu, 08 Juli 2023 - 16:15 WIB
loading...
Gemar Mabuk Miras dan Bikin Onar, WNA Malaysia Dideportasi
Kantor Imigrasi Tanjung Perak, mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial HBR, Sabtu (8/7/2023). WNA tersebut, ditangkap petugas kantor imigrasi karena suka mabuk-mabukan dan berbuat onar. Foto/MPI/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Warga Negara Asing (WNA) asal malaysia, berinisial HBR dideportasi oleh Kantor Imigrasi Tanjung Perak akhirnya mendeportasi HBR, Sabtu (8/7/2023). HBR ditangkap petugas kantor imigrasi, karena suka mabuk minuman keras (Miras), dan bebuat onar.



"Tadi pagi sekitar pukul 09.15 WIB, kami melaksanakan deportasi terhadap HBR ke Malaysia, melalui Bandara Internasional Juanda," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Imam Jauhari.



HBR digiring petugas imigrasi dari ruang detensi sekitar pukul 07.00 WIB, dan tiba di Bandara International Juanda pukul 07.30 WIB. "Dipulangkan dari Surabaya menuju Kuala Lumpur, dengan menggunakan Maskapai Penerbangan Air Asia QZ 322," tutur Imam.



Sementara itu, Kepala Imigrasi Tanjung Perak, Verico Sandi menjelaskan, HBR telah diusulkan dalam daftar cekal. Sehingga HBR tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia untuk waktu yang ditentukan oleh Ditjen Imigrasi. "Biasanya jangka waktu cekal sekitar enam bulan, namun keputusan akhir tetap ada di Ditjen Imigrasi," tegasnya.

Deportasi dijalankan berdasarkan SKEP Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak No. W15.IMI.IMI2-GR.04.05-2795 Tahun 2023. HBR melanggar Pasal 78 ayat 3 UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian. Tindakan Administratif keimigrasian yang diambil yaitu pendeportasian telah sesuai dengan Pasal 75 ayat 2 huruf a dan f.

Sebelumnya, HBR ditangkap Imigrasi Tanjung Perak. Penangkapan pria kelahiran Pahang itu berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023. "Masyarakat melapor melalui WhatsApp (WA) Customer Service Imigrasi Tanjung Perak, yang menginformasikan ada WNA Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum," ujar Imam.

Gemar Mabuk Miras dan Bikin Onar, WNA Malaysia Dideportasi


Sehari setelahnya, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak, menuju lokasi yang bersangkutan. Penangkapan terhadap WNA Malaysia tersebut, dilakukan dengn berkolaborasi bersama unsur Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Lamongan.

TIMPORA ini terdiri dari aparat Polsek Modo, Koramil Modo, dan Pemerintah Kecamatan Modo. Tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan. Berdasarkan pengakuan Ketua RT, yang WNA Malaysia itu sudah tinggal di Dusun Lebak, selama 1,5 tahun. "Tepatnya sejak bulan Januari 2022," ucap Imam.

Pria 43 tahun itu tinggal bersama istrinya berinisial S. Ternyata, HBR telah menikahi S sejak Juli 2022. Yang bersangkutan selama tinggal di tempat tersebut sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak, sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat.



Tim imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S. Dari AP didapat keterangan bahwa benar kegiatan sehari-hari yang bersangkutan yaitu mencari rumput untuk beternak sapi, serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya.

Tidak berhenti sampai di situ saja, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan, didapati bahwa izin tinggal yang bersangkutan adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari. "Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal yang bersangkutan telah habis sejak 30 Juni 2022," terang Verico Sandi.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1774 seconds (0.1#10.140)