Penyegelan Batu Satangtung di Cigugur Kuningan, Ini Sikap PDIP Jabar

Senin, 27 Juli 2020 - 09:48 WIB
loading...
Penyegelan Batu Satangtung...
Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar Ono Surono saat mengelar pertemuan dengan Bupati Kuningan Acep Purnama di DPD PDIP Jabar Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung. Foto/Dok/PDIP Jabar
A A A
BANDUNG - Penyegelan pembangunan tugu atau situs Batu Satangtung di kawasan Curug Cigoong, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kuningan, oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Kuningan pada Senin (20/7/2020) lalu, berbuntut panjang.

Terkait permasalahan itu, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Jabar angkat bicara. PDI Perjuangan memastikan hak masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan (Akur) Cigugur Kuningan terpenuhi dengan baik. (BACA JUGA: Cerah Berawan, Bandung Raya Dibekap Udara Dingin 18,6 Derajat )

Ketua DPD PDI Perjuangan Ono Surono mengatakan, PDI Perjuangan Jabar menyampaikan beberapa hal terkait masalah penyegelan pembangunan Situs Batu Satangtung, Curug Goong di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. (BACA JUGA: Identitas Mayat Gadis Belia di Kolam Ikan Masih Diselidiki )

DPD PDI Perjuangan Jabar, kata Ono, telah mengundang Bupati Kuningan Acep Purnama, Wakil Bupati Kuningan M Ridho Suganda, dan Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, yang ketiganya adalah kader PDI Perjuangan pada Jumat 24 Juli 2020 di Kota Bandung.

"Kami juga bertemu dengan masyarakat Akur Cigugur Kabupaten Kuningan yang diwakili oleh Dewi Kanti pada Minggu 26 Juli 2020 di Jakarta," kata Ono dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/7/2020). (BACA JUGA: Webinar Korupsi di Masa Pandemi, Kaji Pemotongan Dana Bansos dari Sisi Hukum )

Penyegelan Batu Satangtung di Cigugur Kuningan, Ini Sikap PDIP Jabar

Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono (kiri) bertemu dengan Dewi Kanti, pewakilan Masyarakat Adat Karuhun Sunda Wiwitan (AKUR) Cigugur, Kuningan di Jakarta. Foto/Dok/PDIP Jabar

DPD PDI Perjuangan Jabar, ujar Ono, menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Akur Cigugur Kabupaten Kuningan, komunitas adat dan budaya di Jawa Barat dan seluruh Indonesia atas kejadian penyegelan pembangunan Tugu Batu Satangtung, Curug Goong di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkab Kuningan.

Ono mengemukakan, masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur Kabupaten Kuningan telah ada sejak 1885 dan merupakan Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adat, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal dan terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup dan terdapat sistem nilai yanag menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah secara turun menurun.

"Keberadaan atau eksistensi masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur Kabupaten Kuningan telah diakui oleh pemerintah, berupa Surat Keputusan Direktur Sejarah dan Purbakala, Direktorat Jendral Kebudayaan, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3632/C.1/DSP/1976 tentang Penetapan Paseban Tri Panca Tunggal Sebagai Cagar Budaya Nasional dan berbagai macam penghargaan di bidang sosial dan budaya," ujar Ono.

Meski begitu, sebagai masyarakat hukum adat, tutur Ketua DPD PDI Perjuangan Jabar, masyarakat Adat Karuhun Urang Sunda Wiwitan Cigugur Kabupaten Kuningan belum mendapat pengakuan dan perlindungan dari pemerintah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Dasar NRI 1945, Pasal 18B, asal 28I dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 52 tahun 2014 tentang pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2634 seconds (0.1#10.140)