Sejarah Batam, Gugusan Kepulauan yang Dihuni Manusia Sejak 231 Masehi
loading...
A
A
A
Tulsain Dedi Arman juga mengungkap, keberadaan wilayah Nongsa, telah dicantumkan oleh J.G. Schot dalam peta Kepulauan Batam (De Battam Archipel) yang dipublikasikan pada tahun 1882.
Keberadaan Raja Isa di Nongsa, juga disebutkan dalam dua buah sumber Belanda, yakni Beknoopte Aantekening over het Eiland Bintang tahun 1833, dan Beknopte Aantekening van Het Eiland Bintang Nederlansch Etablissant en Eenige daar toe Behoorende Eilande tahun 1837.
Raja Isa disebut pernah memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan di Nongsa, di bawah perintah Sultan dan Yang Dipertuan Muda Riau. Tepatnya, lima tahun setelah Traktat London tahun 1824. Dia memerintah sampai wafat pada tahun 1831.
Setelah Raja Isa wafat, pemerintahan di Nongsa terus berkembang, hingga mencakup seluruh kawasan di Kepulauan Batam yang dipecah menjadi tiga bagian. Di mana setiap bagian disebut Wakilschap.
Tiga Wakilschap itu berada di bawah kendali Yang Dipertuan Muda Riau, Raja Muhammad Yusuf, dan berkedudukan di Pulau Penyengat. Wakilshap pertama adalah Wakilschap Nongsa, yang membentang dari muara Sungai Ladi di Pantai Utara Batam, hingga muara sungai Doeriankang, Kangboi, dan Asiamkang.
Wakilshcap kedua meliputi kawasan Pulau Buluh, Belakang Padang, Sambu, Bulang, Setoko, Rempang, dan Galang serta sebagian Pulau Batam. Wakilschap ketiga adalah Wakilschap Sulit, meliputi Pulau Cembul, Kepala Jeri, Kasu, Telaga Tujuh, Sugi, Moro, Sangla (Shalar), Sandam, Durai, serta Kateman.
Pada tahun 1895, sistem pemerintahan di Batam, mengalami perubahan. Sebagai wilayah Kerajaan Riau-Lingga, Batam yang sebelumnya dibagi dalam tiga Wakilschap, akhirnya dilebur menjadi dua wilayah pemerintahan yang dipimpin seorang yang bergelar Amir, dan seorang berpangkat Kepala.
Amir pertama di Batam, dijabat Tengku Umar bin Tengku Mahmud berkedudukan di Batam, yakni di Pulau Buluh. Hal ini didasarkan surat keputusan Kerajaan Riau-Lingga No. 12, hari Selasa tanggal 12 Rabi'ul-akhir 1313 Hijriyah, atau Selasa tanggal 1 Oktober 1895.
Sedangkan untuk daerah Nongsa, diangkat Raja Mahmud bin Raja Yakup sebagai wakil kerajaan berpangkat Kepala. Pengangkatan itu didasarkan surat keputusan Kerajaan Riau-Lingga No. 9 tanggal 11 Rabi'ul-akhir 1313 Hijriyah, atau Senin tanggal 30 September 1895.
Keberadaan Raja Isa di Nongsa, juga disebutkan dalam dua buah sumber Belanda, yakni Beknoopte Aantekening over het Eiland Bintang tahun 1833, dan Beknopte Aantekening van Het Eiland Bintang Nederlansch Etablissant en Eenige daar toe Behoorende Eilande tahun 1837.
Raja Isa disebut pernah memiliki kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan di Nongsa, di bawah perintah Sultan dan Yang Dipertuan Muda Riau. Tepatnya, lima tahun setelah Traktat London tahun 1824. Dia memerintah sampai wafat pada tahun 1831.
Setelah Raja Isa wafat, pemerintahan di Nongsa terus berkembang, hingga mencakup seluruh kawasan di Kepulauan Batam yang dipecah menjadi tiga bagian. Di mana setiap bagian disebut Wakilschap.
Tiga Wakilschap itu berada di bawah kendali Yang Dipertuan Muda Riau, Raja Muhammad Yusuf, dan berkedudukan di Pulau Penyengat. Wakilshap pertama adalah Wakilschap Nongsa, yang membentang dari muara Sungai Ladi di Pantai Utara Batam, hingga muara sungai Doeriankang, Kangboi, dan Asiamkang.
Baca Juga
Wakilshcap kedua meliputi kawasan Pulau Buluh, Belakang Padang, Sambu, Bulang, Setoko, Rempang, dan Galang serta sebagian Pulau Batam. Wakilschap ketiga adalah Wakilschap Sulit, meliputi Pulau Cembul, Kepala Jeri, Kasu, Telaga Tujuh, Sugi, Moro, Sangla (Shalar), Sandam, Durai, serta Kateman.
Pada tahun 1895, sistem pemerintahan di Batam, mengalami perubahan. Sebagai wilayah Kerajaan Riau-Lingga, Batam yang sebelumnya dibagi dalam tiga Wakilschap, akhirnya dilebur menjadi dua wilayah pemerintahan yang dipimpin seorang yang bergelar Amir, dan seorang berpangkat Kepala.
Amir pertama di Batam, dijabat Tengku Umar bin Tengku Mahmud berkedudukan di Batam, yakni di Pulau Buluh. Hal ini didasarkan surat keputusan Kerajaan Riau-Lingga No. 12, hari Selasa tanggal 12 Rabi'ul-akhir 1313 Hijriyah, atau Selasa tanggal 1 Oktober 1895.
Sedangkan untuk daerah Nongsa, diangkat Raja Mahmud bin Raja Yakup sebagai wakil kerajaan berpangkat Kepala. Pengangkatan itu didasarkan surat keputusan Kerajaan Riau-Lingga No. 9 tanggal 11 Rabi'ul-akhir 1313 Hijriyah, atau Senin tanggal 30 September 1895.