Bejat! Pemuda di Kendari Tega Cekoki Miras 2 Anak Gadis Lalu Disetubuhi

Selasa, 27 Juni 2023 - 16:31 WIB
loading...
Bejat! Pemuda di Kendari...
Dandi Daniswara (23) pemuda asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, ditangkap anggota Buser 77 Polrests Kendari, usai menyetubuhi gadis kakak beradik yang masih anak-anak. Foto/iNews TV/Febriyono Tamenk
A A A
KENDARI - Sungguh bejat kelakuan Dandi Daniswara (23). Pemuda asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, tersebut, dengan tega mencekoki minuman keras (Miras) dua anak gadis lalu disetubuhi. Dua korban kebejatan Dandi Daniswara tersebut, merupakan kakak beradik.



Tindakan bejat itu dilakukan Dandi Daniswara di sebuah hotel di Kota Kendari, pada Senin (26/6/2023) tengah malam. Saat disetubuhi, kedua gadis tersebut dalam kondisi tak sadarkan diri akibat miras.



Akibat perbuatannya, Dandi Daniswara akhirnya ditangkap anggota Buser 77 Polresta Kendari. Penangkapan ini dilakukan polisi, setelah mendapatkan laporan dari kedua orang tua korban yang mendapati dua putrinya telah menjadi korban kebejatan pelaku.



Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku menyetubuhi dua gadis kakak beradik berinisial BJA (17), dan FKH (15) dengan cara mengajak keduanya menginap di sebuah hotel, lalu mencekoki kedua korban dengan miras hingga tak sadarkan diri.

"Pelaku mencekoki kedua korban dengan miras hingga mabuk dan tak sadarkan diri. Setelah kedua korban mabuk, pelaku kemudian menjalankan aksinya dengan menyetubuhi kedua korban secara bergantian di dalam kamar hotel," turut Fitrayadi.

Bejat! Pemuda di Kendari Tega Cekoki Miras 2 Anak Gadis Lalu Disetubuhi


Setelah kedua korban sadarkan diri, akhirnya melaporkan kejadian yang dialaminya ke kedua orang tuanya, dan dilanjutkan ke polisi. Antara pelaku dan kedua korban masih memiliki hubungan keluarga dekat, di mana korban merupakan sepupu pelaku.

Fitrayadi mengatakan, saat ini pelaku persetubuhan tersebut tengah menjalani pemeriksaan intensif yang dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Kendari. Sementara kedua korban mengalami trauma berat, hingga tak berani ke luar rumah.



Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 18 UU No. 17/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3783 seconds (0.1#10.140)