Bejat! Kakek dan Ayah Kandung di Porsea Sumut Tega Cabuli Anak 8 Tahun
Selasa, 20 Juni 2023 - 13:22 WIB
loading...
Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Provinsi Sumut. Mirisnya, pencabulan itu dilakukan kakek dan ayah kandung sendiri. Foto ilustrasi
A
A
A
TOBA - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Mirisnya, pencabulan itu dilakukan kakek dan ayah kandung sendiri.
Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar menerangkan, pihaknya pada Minggu (18/6/2023) telah menerima adanya laporan tindakan pencabulan dengan korban seorang anak perempuan inisial AM (8) di Kecamatan Porsea. Pelakunya bapak kandung korban inisial SM (34) dan kakek DM (60).
AKP Nelson Sipahutar menjelaskan, Satreskrim Polres Toba sedang melakukan cek TKP lokasi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur inisial AM (8). Baca juga: Tokoh Masyarakat Kuta Selatan Bali Diduga Setubuhi Siswi SMP hingga Punya Anak
"Bocah inisial AM atau korban mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung korban dan juga dilakukan oleh kakek kandung korban," ungkap AKP Nelson Sipahutar, Selasa (20/6/2023).
Nelson mengatakan, lokasi kejadian saat korban mengalami pencabulan dan persetubuhan adalah di rumah korban. Rumah korban merupakan ruangan kecil semi permanen ukuran 4x6 meter tanpa penyekat dan terlihat sederhana. "Di dalam rumah tampak, barang-barang terletak tak beraturan," ungkapnya.
Di bagian sisi kanan rumah menempel ke dinding, sebut Nelson Sipahutar, sebuah tikar plastik biru yang di atasnya terdapat kasur lusuh dengan kelambu warna hijau. Di atas kasur itulah pelaku tega mencabuli putri kandungnya sendiri hingga berulang kali.
Kasat Reskrim Polres Toba, AKP Nelson Sipahutar menerangkan, pihaknya pada Minggu (18/6/2023) telah menerima adanya laporan tindakan pencabulan dengan korban seorang anak perempuan inisial AM (8) di Kecamatan Porsea. Pelakunya bapak kandung korban inisial SM (34) dan kakek DM (60).
AKP Nelson Sipahutar menjelaskan, Satreskrim Polres Toba sedang melakukan cek TKP lokasi perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur inisial AM (8). Baca juga: Tokoh Masyarakat Kuta Selatan Bali Diduga Setubuhi Siswi SMP hingga Punya Anak
"Bocah inisial AM atau korban mengalami pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung korban dan juga dilakukan oleh kakek kandung korban," ungkap AKP Nelson Sipahutar, Selasa (20/6/2023).
Nelson mengatakan, lokasi kejadian saat korban mengalami pencabulan dan persetubuhan adalah di rumah korban. Rumah korban merupakan ruangan kecil semi permanen ukuran 4x6 meter tanpa penyekat dan terlihat sederhana. "Di dalam rumah tampak, barang-barang terletak tak beraturan," ungkapnya.
Di bagian sisi kanan rumah menempel ke dinding, sebut Nelson Sipahutar, sebuah tikar plastik biru yang di atasnya terdapat kasur lusuh dengan kelambu warna hijau. Di atas kasur itulah pelaku tega mencabuli putri kandungnya sendiri hingga berulang kali.
Lihat Juga :