Polres Muba Tangkap 4 Tersangka dari 2 Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal

Minggu, 25 Juni 2023 - 18:40 WIB
loading...
Polres Muba Tangkap 4 Tersangka dari 2 Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal
Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap empat orang tersangka dari dua lokasi penyulingan minyak ilegal berbeda yang terbakar beberapa hari yang lalu. Foto SINDOnews
A A A
MUBA - Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap empat orang tersangka dari dua lokasi penyulingan minyak ilegal berbeda yang terbakar beberapa hari yang lalu.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi mengatakan, dari lokasi kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal di Pal 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, pihaknya menangkap tiga orang tersangka.

Ketiganya adalah Beli Pirnanda (21), dan Prandika (22), warga Dusun IV Desa Teluk Kijing I Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, serta Merzi (18), warga Dusun IV Desa Teluk Kijing II Lais.



"Untuk lokasi kebakaran kedua di Simpang Berdikari RT 09 Dusun 4 Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, anggota mengamankan satu orang yakni Ardiansyah," ujar Siswandi, Minggu (25/6/2023).

Dijelaskan Siswandi, untuk kebakaran tempat pengolahan bahan bakar minyak milik Ardiansyah tersebur, terjadi pada saat tersangka sedang duduk di pondok tempat penyulingan . Kemudian terdengar suara dentuman petir dari atas.

"Kemudian, Ardiyansyah melihat api sudah menyala dari tedmon tempat penampungan minyak. Kemudian api tersebut membesar dan menjalar ke drum-drum yang disimpan di sekitar lokasi," jelasnya.

Tersangka Ardiansyah yang merupakan pemilik lokasi penyulingan ditangkap pada saat berada di TKP dan langsung diamankan di Polsek Bayung Lencir. "Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta dalam sekali masak dan sudah melakukan kegiatan tersebut sejak dua tahun yang lalu," jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yakni dua buah Mesin Pompa dalam kondisi bekas terbakar, selang penyedot sepanjang dua meter dalam kondisi bekas terbakar.

Kemudian satu buah seng bekas terbakar, minyak olahan sekitar 20 liter, tiga buah drum bekas terbakar, satu buah tungku yang terbuat dari plat besi. Sementara untuk lokasi kebakaran di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, tiga orang ditangkap pada saat sedang berada di dalam Pondok di lahan tempat penyulingan minyak ilegal.

Setelah diinterogasi, ketiga orang tersebut mengaku hanya bekerja di tempat penyulingan minyak ilegal milik Baslin. "Para pekerja ini mengaku diupah Rp400 ribu per orang untuk setiap kali melakukan penyulingan minyak. Para tersangka sudah melakukan kegiatan tersebut sejak dua tahun yang lalu," jelasnya.

Untuk barang bukti, lanjut Siswandi, pihaknya berhasil mengamankan satu buah blower keong yang terdapat pipa besi dengan panjang sekitar 150 centimeter, dua unit mesin sedot, satu buah selang ulir dengan panjang sekitar 10 meter yang pada ujungnya terdapat pipa plastik.

"Kemudian, empat buah tedmon plastik dengan kapasitas 1.000 liter, dua buah drum besi dengan muatan 210 liter, satu buah Tungku yang terbuat dari plat besi dengan kapasitas 3.780 liter, satu buah tungku yang terbuat dari plat besi dengan kapasitas 10.290 liter, dua batang kayu puntung yang sudah terbakar, satu buah derigen yang berisikan cairan berwarna kuning," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka Ke-8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1944 seconds (0.1#10.140)