Polres Muba Tangkap 4 Tersangka dari 2 Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal

Minggu, 25 Juni 2023 - 18:40 WIB
loading...
Polres Muba Tangkap...
Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap empat orang tersangka dari dua lokasi penyulingan minyak ilegal berbeda yang terbakar beberapa hari yang lalu. Foto SINDOnews
A A A
MUBA - Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) menangkap empat orang tersangka dari dua lokasi penyulingan minyak ilegal berbeda yang terbakar beberapa hari yang lalu.

Kapolres Muba, AKBP Siswandi mengatakan, dari lokasi kebakaran tempat penyulingan minyak ilegal di Pal 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, pihaknya menangkap tiga orang tersangka.

Ketiganya adalah Beli Pirnanda (21), dan Prandika (22), warga Dusun IV Desa Teluk Kijing I Kecamatan Lais, Kabupaten Muba, serta Merzi (18), warga Dusun IV Desa Teluk Kijing II Lais.



"Untuk lokasi kebakaran kedua di Simpang Berdikari RT 09 Dusun 4 Desa Suka Jaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba, anggota mengamankan satu orang yakni Ardiansyah," ujar Siswandi, Minggu (25/6/2023).

Dijelaskan Siswandi, untuk kebakaran tempat pengolahan bahan bakar minyak milik Ardiansyah tersebur, terjadi pada saat tersangka sedang duduk di pondok tempat penyulingan . Kemudian terdengar suara dentuman petir dari atas.

"Kemudian, Ardiyansyah melihat api sudah menyala dari tedmon tempat penampungan minyak. Kemudian api tersebut membesar dan menjalar ke drum-drum yang disimpan di sekitar lokasi," jelasnya.

Tersangka Ardiansyah yang merupakan pemilik lokasi penyulingan ditangkap pada saat berada di TKP dan langsung diamankan di Polsek Bayung Lencir. "Tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta dalam sekali masak dan sudah melakukan kegiatan tersebut sejak dua tahun yang lalu," jelasnya.

Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti yakni dua buah Mesin Pompa dalam kondisi bekas terbakar, selang penyedot sepanjang dua meter dalam kondisi bekas terbakar.

Kemudian satu buah seng bekas terbakar, minyak olahan sekitar 20 liter, tiga buah drum bekas terbakar, satu buah tungku yang terbuat dari plat besi. Sementara untuk lokasi kebakaran di Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba, tiga orang ditangkap pada saat sedang berada di dalam Pondok di lahan tempat penyulingan minyak ilegal.

Setelah diinterogasi, ketiga orang tersebut mengaku hanya bekerja di tempat penyulingan minyak ilegal milik Baslin. "Para pekerja ini mengaku diupah Rp400 ribu per orang untuk setiap kali melakukan penyulingan minyak. Para tersangka sudah melakukan kegiatan tersebut sejak dua tahun yang lalu," jelasnya.

Untuk barang bukti, lanjut Siswandi, pihaknya berhasil mengamankan satu buah blower keong yang terdapat pipa besi dengan panjang sekitar 150 centimeter, dua unit mesin sedot, satu buah selang ulir dengan panjang sekitar 10 meter yang pada ujungnya terdapat pipa plastik.

"Kemudian, empat buah tedmon plastik dengan kapasitas 1.000 liter, dua buah drum besi dengan muatan 210 liter, satu buah Tungku yang terbuat dari plat besi dengan kapasitas 3.780 liter, satu buah tungku yang terbuat dari plat besi dengan kapasitas 10.290 liter, dua batang kayu puntung yang sudah terbakar, satu buah derigen yang berisikan cairan berwarna kuning," jelasnya.

Atas kejadian tersebut, keempat tersangka akan dikenakan Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka Ke-8 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Cemburu Istri Siri Berfoto...
Cemburu Istri Siri Berfoto Mesra, Pria di Muba Aniaya dengan Kunci Roda
Terungkap! Suami Tega...
Terungkap! Suami Tega Bunuh Istri di Muba Kesal Disuruh Cari Perempuan Lain
Polisi Ciduk Perempuan...
Polisi Ciduk Perempuan yang Ogah Bayar Arisan Berujung Penganiayaan di Muba
Pelaku Pemerkosaan Anak...
Pelaku Pemerkosaan Anak di Musi Banyuasin Ditangkap
Apes! Jual Motor Curian...
Apes! Jual Motor Curian ke Polisi, Pemuda di Muba Langsung Ditangkap
Tergiur Judi Slot, Pegawai...
Tergiur Judi Slot, Pegawai Ekspedisi Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
Korban Arisan Online...
Korban Arisan Online di Muba Tertipu hingga Rp6 Miliar Akhirnya Lapor Polisi
Mantan Kapolres Sebut...
Mantan Kapolres Sebut Setoran Rp500 Juta ke Atasan, Ini Reaksi Polda Sumsel
Tekan Pelanggaran Lalu...
Tekan Pelanggaran Lalu Lintas dan Kriminal Jalanan, Polres Muba Tambah Kamera Pengawas
Rekomendasi
32 Perusahaan Antre...
32 Perusahaan Antre IPO, 12 Beraset Jumbo
Peluncuran OREO Space...
Peluncuran OREO Space Dunk, Biskuit Favorit Tembus Atmosfer
Prestasi Mencengangkan...
Prestasi Mencengangkan Nova Arianto di Timnas Indonesia U-16 dan U-17
Berita Terkini
Tabrakan Beruntun di...
Tabrakan Beruntun di Tol Cijago, Sopir Truk Boks Logistik Minimarket Diamankan
1 menit yang lalu
Gempa Magnitudo 4,2...
Gempa Magnitudo 4,2 Guncang Lumajang Jawa Timur
56 menit yang lalu
4 Warga Bangkalan Tertimbun...
4 Warga Bangkalan Tertimbun Longsor saat Hajatan Manten
2 jam yang lalu
Bupati Kuansing Alami...
Bupati Kuansing Alami Kecelakaan di Jalan Taluk Kuantan-Pekanbaru, Mobil Ringsek
2 jam yang lalu
Mobil Tabrak Truk Tronton...
Mobil Tabrak Truk Tronton di Tol Malang, 1 Orang Tewas dan 2 Luka Berat
2 jam yang lalu
Polemik Fuad Plered,...
Polemik Fuad Plered, Ketua DPW Rabithah Alawiyah Jateng-DIY Ajak Umat Islam Jaga Persatuan
2 jam yang lalu
Infografis
Juara! Spanyol Cetak...
Juara! Spanyol Cetak 2 Rekor di Euro 2024: 4 Gelar dan 7 Kemenangan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved