PJ Sekda Positif COVID-19, Ini Langkah Pemkab Rembang

Minggu, 26 Juli 2020 - 12:53 WIB
loading...
PJ Sekda Positif COVID-19, Ini Langkah Pemkab Rembang
Bupati Rembang Abdul Hafidz. Foto/iNewsTV/Musyafa Musa
A A A
REMBANG - Bupati Rembang Abdul Hafidz mengaku rutin memantau kondisi Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Rembang , Ahmad Muallif, yang menjalani perawatan di RSUD dr R Soetrasno, karena terpapar COVID-19 .

Abdul Hafidz menjelaskan, setiap hari dia menghubungi PJ Sekda melalui sambungan telepon. Menurut dia, sejauh ini keadaan Muallif cukup baik.

“Setiap hari atau setiap malam saya bicara langsung secara kedinasan. Informasi yang saya terima, baik-baik saja," kata Hafidz, Minggu (26/7/2020). (Baca juga: Jenazah Positif COVID-19 Diminta Paksa, Peti Dibuang ke Laut )

Bupati mengatakan, pegawai di jajaran Pemkab dengan kondisi rentan diarahkan untuk bekerja di rumah. Bagi yang tetap masuk kerja, diminta menghindari rapat tatap muka dalam tempat tertutup, disiplin memakai masker dan jaga jarak dengan sesama rekan kerja.

“Sudah ada surat edaran lagi per 24 Juli 2020, mencermati perkembangan penyebaran COVID-19. Mungkin sampai nanti pak PJ Sekda aktif lagi," kata dia. (Baca juga: Ketua DPRD Rembang Wafat, Hasil Swab Positif Corona )

Sementara ini, tugas-tugas PJ Sekda digantikan oleh Pelaksana Harian Sekda, Mustain, selaku Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (DPPKAD). Menurut Hafidz, status kejadian luar biasa (KLB) COVID-19 di Kabupaten Rembang belum akan dicabut.

“Kalau KLB itu kan untuk kerangka kebijakan ya. Soal pencabutan KLB gampang lah kalau itu, tapi belum untuk saat ini," kata dia.

Berdasarkan website Pemkab Rembang per Minggu (26/7/2020) pagi, jumlah warga yang terpapar COVID-19 totalnya 197 orang. Rinciannya, 122 sembuh dan 18 orang meninggal dunia, sedangkan 57 orang lainnya masih berstatus terpapar COVID-19.

Terkait banyaknya warga Kabupaten Rembang positif COVID-19, Hafidz menyebut tidak harus menjalani perawatan di rumah sakit. Mereka yang tanpa gejala, bisa isolasi mandiri di rumah masing-masing.

“Sepanjang nggak ada keluhan, bisa di rumah. Sekarang masanya lebih pendek, 10 hari. Kalau nggak ada masalah, ya selesai," pungkas dia.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.9030 seconds (0.1#10.140)