Jenazah Positif COVID-19 Diminta Paksa, Peti Dibuang ke Laut
Senin, 13 Juli 2020 - 07:51 WIB
loading...
Warga di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah membuka peti jenazah, karena menolak pemakaman standar COVID-19.Foto/Musyafa Musa
A
A
A
REMBANG - Peti jenazah pasien positif COVID-19 dibongkar dan dibuang ke pinggir laut. Peristiwa ini terjadi di Desa Karangmangu, Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah karena pihak keluarga tidak mau pemakaman jenazah menggunakan standar protokol kesehatan COVID-19.
Informasi yang dikumpulkan dari sejumlah sumber menyebutkan semula ada wanita berusia 45 tahun, warga Desa Karangmangu Kecamatan Sarang meninggal dunia di ruang isolasi RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, Minggu pagi. Pasien tersebut positif COVID-19, namun juga mempunyai riwayat penyakit asma dan diabetes.
![Jenazah Positif COVID-19 Diminta Paksa, Peti Dibuang ke Laut]()
Pihak keluarga yang menunggu jenazah di RSUD menolak pemakaman menggunakan standar protokol kesehatan. Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Kecamatan Sarang, kemudian berkoordinasi dengan pemerintah Desa Karangmangu guna memberikan penjelasan kepada keluarga korban.
Akhirnya keluarga korban yang berada di rumah sakit maupun di rumah duka, sepakat pemakaman sesuai protokol COVID-19, dengan syarat jenazah disholatkan dulu di mushola setempat.
(Baca juga: Bantul DIY Diguncang Gempa Magnitudo 5,2 )
Setelah mobil pembawa jenazah tiba di depan Mushola Al Huda Desa Karangmangu, ada seseorang yang diduga memprovokasi warga sekitar. Tak berselang lama, peti jenazah diambil paksa. Jenazah diangkat, untuk dimandikan dan dishalatkan di rumah. Sedangkan peti jenazah dibuang ke laut.
Informasi yang dikumpulkan dari sejumlah sumber menyebutkan semula ada wanita berusia 45 tahun, warga Desa Karangmangu Kecamatan Sarang meninggal dunia di ruang isolasi RSUD dr. R. Soetrasno Rembang, Minggu pagi. Pasien tersebut positif COVID-19, namun juga mempunyai riwayat penyakit asma dan diabetes.

Pihak keluarga yang menunggu jenazah di RSUD menolak pemakaman menggunakan standar protokol kesehatan. Gugus Tugas Penanggulangan COVID-19 Kecamatan Sarang, kemudian berkoordinasi dengan pemerintah Desa Karangmangu guna memberikan penjelasan kepada keluarga korban.
Akhirnya keluarga korban yang berada di rumah sakit maupun di rumah duka, sepakat pemakaman sesuai protokol COVID-19, dengan syarat jenazah disholatkan dulu di mushola setempat.
(Baca juga: Bantul DIY Diguncang Gempa Magnitudo 5,2 )
Setelah mobil pembawa jenazah tiba di depan Mushola Al Huda Desa Karangmangu, ada seseorang yang diduga memprovokasi warga sekitar. Tak berselang lama, peti jenazah diambil paksa. Jenazah diangkat, untuk dimandikan dan dishalatkan di rumah. Sedangkan peti jenazah dibuang ke laut.
Lihat Juga :