Selundupkan 28 Kg Sabu, Warga Kota Batu Ditangkap Polrestabes Surabaya

Selasa, 20 Juni 2023 - 18:37 WIB
loading...
Selundupkan 28 Kg Sabu, Warga Kota Batu Ditangkap Polrestabes Surabaya
Polrestabes Surabaya, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 28 kg sabu. Foto/MPI/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Pria berinisial PN (40), tak berkutik ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya. Warga Krajan, Kota Batu tersebut, ditangkap polisi karena menyelundupan sabu dari luar Jawa.



Tak main-main, PN ditangkap saat membawa 28 kg sabu. Selain sabu, dari tangan PN polisi juga menyita dua bungkus plastik berisi 10 ribu butir ekstasi. Kemudian satu buah timbangan, dua buah ponsel, dan satu buah koper besar.



PN ditangkap pada Jumat (26/6/2023) sekitar pukul 06.30 WIB di Stasiun Malang Jalan Trunojoyo No. 79 Kecamatan Klojen, Kota Malang. Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol. Pasma Royce mengatakan, penangkapan tersangka PN ini bermula dari informasi jika ada pengiriman sabu dari luar pulau yang masuk Jatim.



Dari informasi awal tersebut, petugas menyelidiki dengan harapan barang haram tersebut tidak sampai lolos. Jerih payah petugas ini membuahkan hasil. "Sabu yang kami amankan dibungkus dalam 27 kemasan teh," katanya, Selasa (20/6/2023).

Pada Kamis (25/6/2023) sekitar pukul 17.00 WIB, atas perintah bandar, PN diminta untuk mengirim sabu ke Surabaya, dengan menggunakan moda transportasi kereta api. Namun, PN tidak turun di Stasiun Gubeng Surabaya, melainkan meneruskan perjalanan ke Kota Malang.

"Rencananya, sabu yang dibawa akan diedarkan di wilayah Jatim. Khususnya, Kota Surabaya dan sekitarnya," ujar Pasma. Menurut Pasma, PN merupakan jaringan narkoba dari Sumatera-Jawa atau lintas provinsi.



Dari pengakuan kepada penyidik, PN melakukan pengambilan barang haram tersebut, di hotel di kawasan Karawang, Jawa Barat. Dari hotel di Karawang, PN mendapat perintah dari seseorang yang saat ini masih dilakukan pengejaran.

"Tersangka mengaku rela menjadi kurir narkoba karena himpitan ekonomi. Dari setiap pengiriman, tersangka mendapat komisi Rp100 juta," terangnya. Atas perbuatannya, PN dijerat Pasal 114 ayat 2, dan Pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6933 seconds (0.1#10.140)