Manfaatkan Jalur Laut, Pria di Kepri Selundupkan 1 Kg Sabu

Jum'at, 16 Juni 2023 - 16:02 WIB
loading...
Manfaatkan Jalur Laut,...
Ditpolairud Polda Kepri, berhasil menangkap seorang pria bernisial MAAKP yang kedapatan membawa sabu seberat 1 kg. Foto/MPI/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Pria berinisial MAAKP tak dapat berkutik saat ditangkap anggota Ditpolairud Polda Kepri, di perairan Tanjungbalai Karimun. MAAKP kedapatan membawa sabu seberat 1 kg, yang hendak diselundupkan ke Kota Batam, melalui jalur laut.



Polisi berhasil menangkap MAAKP saat menumpang sebuah speedboat menuju ke Kota Batam. Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol. Boy Herlambang menjelaskan, penangkapan terhadap kurir sabu ini berkat adanya informasi dari masyarakat, tentang adanya rencana pengiriman sabu.



"Speedboat yang ditumpangi pelaku tengah melintas di Perairan Tanjung Rambut, Tanjungbalai Karimun. Lalu dilakukan pengejaran oleh petugas. Pelaku sempat membuang sebuah tas ransel yang diduga berisi sabu ke laut. Kemudian pelaku juga mencoba melarikan diri, dengan cara melompat ke laut," kata Boy, Jumat (16/6/2023).



Lebih lanjut Boy mengungkapkan, menggunakan Kapal Patroli Polisi XXXI-1010 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri, dan kapal patroli XXXI-1003 Ditpolairud Polda Kepri, petugas langsung berupaya mengejar dan menangkap kurir sabu tersebut.

Tak hanya berhasil menangkap kurir sabu yang berupaya kabur, dengan menumpang speedboat. Polisi juga berhasil mengambil barang bukti sabu dalam tas ransel yang telah dibuang ke laut oleh pelaku.



"Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut milik seseorang yang belum diketahui identitasnya. Pelaku disuruh mengantarkan sabu itu, dan baru menerima uang sebesar Rp2 juta sebagai upah, dan Rp3 juta untuk biaya penyewaan speedboat pancung untuk berangkat dari Tanjungbalai Karimun, menuju Kota Batam," sebutnya.

Saat ini petugas masih melakukan pengembangan penyelidikan, dan memburu pelaku penyelundupan sabu lainnya. Selain sabu seberat 1 kg, polisi juga menyita satu ponsel, satu alat hisap sabu, dan uang tunai Rp2 juta. "Pelaku dijerat Pasal 112 junto Pasal 113 ayat 2 junto Pasal 114 ayat 2 UU No. 35/2009 tetag narkotika," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3272 seconds (0.1#10.140)