Bejat! Oknum Honorer di OKU Selatan 3 Kali Cabuli Anak Tiri

Selasa, 20 Juni 2023 - 18:27 WIB
loading...
A A A
"Tersangka kembali mengulangi perbuatan cabulnya dengan cara memasukkan tangannya ke dalam celana korban yang sedang tertidur, lalu tersangka memegang dan mengelus alat vital milik korban," bebermya.

Belum puas dengan tindakan cabul itu, Kamis (24/11/2022) sekitar pukul 02.25 WIB tersangka kembali mengulangi perbuatannya dengan cara memasuki kamar korban.



Saat tersangka masuk ke kamarnya, korban dalam keadaan tertidur, tiba-tiba korban merasakan ada sesuatu yang memasuki kemaluannya. Korban pun terbangun dan melihat ayah tirinya AP bersembunyi di bawah tempat tidur.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang Undang No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Selain itu, tersangka ini juga merupakan tersangka kasus penggelapan yang dilaporkan oleh orang tua dari korban," pungkasmya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2032 seconds (0.1#10.140)