Jajakan Perempuan Layani Pria Hidung Belang Via Online, 4 Muncikari Ditangkap

Minggu, 18 Juni 2023 - 15:48 WIB
loading...
Jajakan Perempuan Layani Pria Hidung Belang Via Online, 4 Muncikari Ditangkap
4 muncikari di Palembang ini tidak berkutik ditangkap polisi saat kedapatan menjajakan perempuan ke pria hidung belang via online. Foto: Istimewa
A A A
PALEMBANG - Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap empat muncikari yang menjajakan perempuan ke pria hidung belang via online di Palembang, Sabtu (17/6/2023).

Keempat muncikari itu yakni, Indhasty Angelina (28), Syandi Ilham (22) Muhammad Dimas (20), dan Bagus Harianto, mereka ditangkap atas kasus perdagangan orang di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan, keempat tersangka ini ditangkap berdasarkan dua laporan polisi, sebagai muncikari menjajakan perempuan untuk melayani pria hidung belang lewat aplikasi MiChat.



“Keempat tersangka ditangkap di dua hotel yang berbeda yakni, di Jalan R Sukamto dan Hotel yang berada di Jalan Basuki Rahmat, saat sedang menunggu wanita yang mereka jajakan untuk pria hidung belang,” katanya.



Dari empat tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti, berupa 1 unit Handphone merk iPhone 14 Pro warna Lilac uang tunai senilai Rp2,5 juta. Lalu 1unit handphone merk OPPO A16 warna hitam milik saksi korban, uang Tunai sebesar Rp150 ribu.

"Para tersangka ini akan dijerat Pasal 11, Pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP,"katanya.



Terbongkarnya kasus ini setelah anggota melakukan penyamaran sebagai pria yang akan memesan PSK. Dari tiga tersangka, anggota yang menyamar ditawarkan lah korban yakni EK (18), melalui aplikasi MiChat untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tarif Rp600 ribu untuk sekali berkencan.

Sementara kasus yang kedua yang dilakukan oleh pelaku dengan cara yang sama, namun saat pembagian uang justru tidak merata.

“Tersangka Indhasty Angelina ini juga menjajakan PSK lewat akun medsos instagram dan MiChat. Namun ketika uang diterima pembagiannya dengan korban tidak merata, " pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1940 seconds (0.1#10.140)