KPU Temukan 57 Data Ganda hingga Mantan Napi Daftar Bacaleg DPRD Jabar

Senin, 19 Juni 2023 - 18:23 WIB
loading...
A A A
Selain itu, pihaknya juga menemukan data Bacaleg DPRD Jabar mantan narapidana. Endun menyebut, data ini ditemukan pada saat vermin Pileg Jabar 2024.

Meski begitu, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti total jumlah data tersebut. "Ada, dari 2.130 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) ini kami menemukan mantan terpidana. Detailnya lupa, yang pasti kami menemukan," ungkapnya.

Endun memastikan, mantan Napi sendiri bisa mencalonkan diri sebagai DPRD Jabar. Hanya saja, ada beberapa syarat yang harus ditempuh yang nantinya diverifikasi oleh KPU Jabar bersama pihak terkait lainnya.

Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Desak Polisi Usut TPPO di Tempat Hiburan Malam Karawang

"Prinsipnya caleg mantan terpidana ini dia boleh mencalonkan diri cuman ada ketentuan. Kalau yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, dia harus menunggu jeda selama lima tahun dari bebas murni," terangnya.

Endun mengatakan, semua aturan yang diberlakukan oleh KPU pusat harus dipatuhi oleh para Bacaleg DPRD Jabar. Karena itu, para bacaleg harus dipastikan bebas murni dan tidak sedang dalam masa hukuman.

"Kalau yang ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, tidak ada jeda, yang penting dia bebas murni," imbuhnya.

Untuk diketahui, KPU Jabar saat ini tengah melakukan verifikasi administrasi dari Bacaleg DPRD Jabar dan DPD RI untuk Pileg 2024. Sebanyak 2.130 berkas dari 18 partai politik sudah didaftarkan ke KPU Jabar sejak 1-14 Mei 2023.

Adapun nantinya, jika ada berkas dari bacaleg masing-masing partai masih ada yang belum lengkap, masih ada masa perbaikan 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Untuk hasil akhirnya akan diumumkan pada 24 dan 25 Juni 2023.
(msd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1356 seconds (0.1#10.140)