KPU Temukan 57 Data Ganda hingga Mantan Napi Daftar Bacaleg DPRD Jabar

Senin, 19 Juni 2023 - 18:23 WIB
loading...
KPU Temukan 57 Data Ganda hingga Mantan Napi Daftar Bacaleg DPRD Jabar
KPU Jawa Barat menemukan 57 data ganda hingga mantan napi daftar bacaleg DPRD Provinsi.Foto/ilustrasi
A A A
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Jawa Barat menemukan 57 data ganda bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar. Data ini ditemukan saat proses verifikasi administrasi (vermin) pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Jabar, Endun Abdul Haaq mengatakan, data bacaleg ganda ini ditemukan di 17 partai politik (parpol) dari 18 yang mendaftar ke KPU Jabar.

"Vermin itu menganalisis kegandaan (Bacaleg). Kami tidak menyebutkan nama partainya tapi memang ditemukan kurang lebih ada 57, kegandaan internal dan eksternal," kata Endun, Senin (19/6/2023).

Endun menjelaskan, dari jumlah tersebut ada data ganda internal atau didaftarkan lebih dari dua daerah pemilihan (dapil) dan ganda eksternal yaitu terdaftar lebih dari satu parpol.

Baca juga: Perwira Polisi Jabar Dicopot Diduga Tipu Tukang Bubur Ratusan Juta

"Jadi nanti saat penyerahan hasil vermin tanggal 24 dan 25 Juni 2023, kami akan menyampaikan bahwa pada saat nanti perbaikan yang kegandaan ini harus salah satu saja," ungkapnya.

Meski bisa diperbaiki, kata Endun, bacaleg yang ditemukan data ganda ini nantinya harus memilih salah satu parpol yang dituju.

"Jadi yang bersangkutan membuat surat pengunduran diri dari partai politik yang tidak dipilih. Tapi itu harus diketahui partai politik yang bersangkutan," katanya.

Endun menambahkan, bacaleg yang tidak melakukan perbaikan data ganda maka akan langsung dicoret. Menurutnya, aturan ini sudah tegas berdasarkan PKPU.

"Kalau caleg yang bersangkutan tidak membuat surat pengunduran diri untuk memilih salah satu partai berserta sanksinya dicoret," tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan data Bacaleg DPRD Jabar mantan narapidana. Endun menyebut, data ini ditemukan pada saat vermin Pileg Jabar 2024.

Meski begitu, pihaknya masih belum mengetahui secara pasti total jumlah data tersebut. "Ada, dari 2.130 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) ini kami menemukan mantan terpidana. Detailnya lupa, yang pasti kami menemukan," ungkapnya.

Endun memastikan, mantan Napi sendiri bisa mencalonkan diri sebagai DPRD Jabar. Hanya saja, ada beberapa syarat yang harus ditempuh yang nantinya diverifikasi oleh KPU Jabar bersama pihak terkait lainnya.

Baca juga: Komnas Perlindungan Anak Desak Polisi Usut TPPO di Tempat Hiburan Malam Karawang

"Prinsipnya caleg mantan terpidana ini dia boleh mencalonkan diri cuman ada ketentuan. Kalau yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih, dia harus menunggu jeda selama lima tahun dari bebas murni," terangnya.

Endun mengatakan, semua aturan yang diberlakukan oleh KPU pusat harus dipatuhi oleh para Bacaleg DPRD Jabar. Karena itu, para bacaleg harus dipastikan bebas murni dan tidak sedang dalam masa hukuman.

"Kalau yang ancaman hukumannya kurang dari lima tahun, tidak ada jeda, yang penting dia bebas murni," imbuhnya.

Untuk diketahui, KPU Jabar saat ini tengah melakukan verifikasi administrasi dari Bacaleg DPRD Jabar dan DPD RI untuk Pileg 2024. Sebanyak 2.130 berkas dari 18 partai politik sudah didaftarkan ke KPU Jabar sejak 1-14 Mei 2023.

Adapun nantinya, jika ada berkas dari bacaleg masing-masing partai masih ada yang belum lengkap, masih ada masa perbaikan 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Untuk hasil akhirnya akan diumumkan pada 24 dan 25 Juni 2023.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1246 seconds (0.1#10.140)