Dugaan Aksi Premanisme Hambat Pembangunan Smelter Nikel di Kolaka

Sabtu, 17 Juni 2023 - 09:12 WIB
loading...
Dugaan Aksi Premanisme...
Sekelompok orang merusak fasilitas milik perusahaan nikel PT CNI Group di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, Kamis (15/6/2023) sekitar pukul 11.49 Wita. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
KOLAKA - Sekolompok orang melakukan aksi perusakan fasilitas milik perusahaan nikel PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Group di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Hal tersebut berdampak pada kinerja perusahaan.

Aksi itu terjadi sekitar pukul 11.49 Wita, Kamis (15/6/2023). Sambil menghunus senjata tajam, mereka masuk ke areal Proyek Stragis Nasional (PSN) dan langsung merusak fasilitas dermaga hingga memotong tali sejumlah kapal tongkang yang sedang bersandar.

Akibat aksi ini stabilitas keamananan di kawasan PSN menjadi tidak kondusif. ”Hal itu berdampak pada terhambatnya pekerjaan pembangunan proyek smelter nikel CNI sehingga dikhawatirkan mundur dari target operasional pada Mei 2024 sebagaimana dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi),” kata Manajer Legal PT CNI Kenny Rochlim dalam siaran persnya, Sabtu (17/6/2023).

Aksi premanisme ini untuk memprotes pencemaran lingkungan di Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka. Mereka menuduh PT CNI sebagai penyebab terjadinya pencemaran di desa mereka.

Merespons aksi perusakan itu, Kenny Rochlim berjanji akan segera melakukan langkah hukum. Pihaknya akan segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian agar segera dilakukan tindakan hukum.

Terkait tuduhan pencemaran, Kenny menjelaskan, seluruh aktivitas PT CNI berjalan sesuai kaidah lingkungan dan peraturan yang berlaku. “CNI telah menerapkan Good Mining Practice sehingga seluruh dampak lingkungan yang timbul sudah dimitigasi sejak awal hingga ditetapkan CNI sebagai perusahaan pertambangan peringkat proper biru 4 kali yakni 2018 -2022,” jelasnya.

Menurut Kenny, tuduhan bahwa PT CNI sebagai penyebab pencemaran terkesan berlebihan. Pasalnya, sebelum PT CNI melakukan aktivitas penambangan di Babarina Desa Muara Lapao Pao, telah ada perusahaan lain. Mereka melakukan penambangan sejak 2013 hingga saat ini.

Namun demikian PT CNI tetap akan mengakomodir tuntutan mereka dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kolaka untuk melaksanakan pemantauan dan kunjungan ke lokasi.

Tujuannya memastikan apakah pencemaran yang mereka tuduhkan itu sebagai dampak aktivitas CNI atau tidak. ”Kami akan melakukan proses laboratorium baku mutu air yang terindikasi terdampak,” imbuhnya.
(poe)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1643 seconds (0.1#10.140)