309 Motor Nekat Melintas di JLNT Casablanca Ditilang, 75 Dikandangkan

Rabu, 14 Juni 2023 - 18:11 WIB
loading...
A A A


"Kepada pelanggaran yang melanggar rambu atau kendaraan roda dua yang melintasi JLNT kenakan pasal 287 ayat 1 Jo pasal 106 ayat A dan B Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yaitu melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan rambu dan marka jalan dengan denda Rp500.000," ucap Bayu.

Bayu menjelaskan, pelanggaran knalpot 'brong' dikandangkan dan dilakukan pemusnahan knalpot. Bagi pengendara motor dengan knalpot 'brong' yang dikandangkan dapat mengambil kembali dengan syarat diubah ke standar terlebih dahulu.

"Kendaraan yang tidak sesuai dengan standar kita kenakan Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 2 ada tiga Pasal, di mana kendaraan tersebut tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan di situ tercantum lampu rem, juga knalpot," kata Bayu.

Bagi yang ingin mengambil motornya, kata dia, bisa. Asalnya, motor tersebut diubah terlebih dahulu knalpotkan ke standar.



"Jadi catatannya untuk warga yang sudah ditilang dan kendaraan ditahan di sini untuk mengambil kendaraannya syaratnya harus mengganti knalpot ke standar terlebih dahulu. Nanti knalpot tidak standar akan kita musnahkan bersama-sama kita lakukan secara simbolis," tuturnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Partai Perindo Berikan...
Partai Perindo Berikan Bantuan Hukum Korban Dugaan Asusila di Polres Jaksel
Terjerat Narkoba Lagi!...
Terjerat Narkoba Lagi! Fariz RM Ditangkap Bersama Mantan Sopir, Polisi Beberkan Peran Keduanya
Fariz RM Tersangka Kasus...
Fariz RM Tersangka Kasus Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara
Fakta Baru, Fariz RM...
Fakta Baru, Fariz RM Ditangkap saat Tunggu Pesanan Ganja dan Sabu di Bandung
Polisi Tetapkan Fariz...
Polisi Tetapkan Fariz RM Tersangka Kasus Narkoba!
Penampakan Musisi Fariz...
Penampakan Musisi Fariz RM Ditangkap Karena Narkoba
Kronologi Fariz RM Ditangkap...
Kronologi Fariz RM Ditangkap Kembali Terkait Narkoba usai 3 Kali Dibekuk Polisi
Fariz RM Ditangkap,...
Fariz RM Ditangkap, Penyanyi Lawas yang Empat Kali Terjerat Kasus Narkoba
Fariz RM Kembali Tersandung...
Fariz RM Kembali Tersandung Narkoba! Musisi Legendaris Itu Ditangkap Polres Jaksel
Rekomendasi
Hubungan AS dan Israel...
Hubungan AS dan Israel Sedang Memburuk, Berikut 4 Penyebabnya
Imbangi BYD, China Berencan...
Imbangi BYD, China Berencan Gabungkan Dongfeng dan Changan
62 Brigjen Pol Dimutasi...
62 Brigjen Pol Dimutasi Kapolri di Maret 2025, Ini Daftar Namanya
Berita Terkini
IAI Gelar Sosialisasi...
IAI Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Sayembara Arsitektur
6 jam yang lalu
Banjir Meluas, 7 Kecamatan...
Banjir Meluas, 7 Kecamatan di Muarojambi Terendam
8 jam yang lalu
Reses di 6 Lokasi, Anggota...
Reses di 6 Lokasi, Anggota DPRD dari Partai Perindo Komitmen Wujudkan Aspirasi Warga
8 jam yang lalu
Dirlantas Polda Banten...
Dirlantas Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak saat Mudik Mulai 27 Maret
9 jam yang lalu
Sanitasi Rusak, Siswa...
Sanitasi Rusak, Siswa SDN Babakan Kencana Sukabumi Semringah Dibantu MNC Peduli dan MNC Bank
10 jam yang lalu
Kapten Muljono: Legenda...
Kapten Muljono: Legenda Penerbang Tempur Indonesia yang Menggetarkan Nyali Penjajah
13 jam yang lalu
Infografis
Negara Paling Korup...
Negara Paling Korup di Asia Tenggara, Indonesia Nomor Berapa?
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved