309 Motor Nekat Melintas di JLNT Casablanca Ditilang, 75 Dikandangkan

Rabu, 14 Juni 2023 - 18:11 WIB
loading...
309 Motor Nekat Melintas...
Puluhan motor masih dikandangkan di Mapolres Jakarta Selatan setelah terjaring operasi cipta kondisi oleh tiga pilar di JLNT Casablanca. Foto: MPI/Muhammad Refi Sandi
A A A
JAKARTA - Ratusan kendaraan bermotor roda dua terjaring operasi cipta kondisi oleh tiga pilar Polri-TNI dan jajaran Pemda DKI di Jalan Layang Non Tol (JLNT) Casablanca , Jakarta Selatan, Jumat 9 Juni 2023. 75 motor di antaranya menggunakan knalpot 'brong' dan dikandangkan di Mapolres.

"Dari kegiatan tersebut kita mendapati pada saat itu ada beberapa kendaraan bermotor roda dua yang naik JLNT dan memang benar setelah kita lakukan pengecekan banyak sekali menggunakan knalpot yang tidak sesuai standarnya yang mengakibatkan kebisingan," kata Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Rabu (14/6/2023).

Baca juga: Drag Race, Sekelompok Remaja Adu Kecepatan Motor di JLNT Casablanca

Setidaknya, kata dia, ada 309 motor yang dilakukan tilang. Sedangkan, motor yang menggunakan knalpot brong alias bising tetap dikandangkan di kantor polisi.

"Dari kegiatan tersebut total ada 309 yang kita lakukan penindakan semua kita tilang. Untuk kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot yang tidak standar dalam hal ini knalpot brong kita amankan disini ada 75 kendaraan. Rincian lagi berdasarkan data SIM 100, yang tidak membawa STNK 134. Jadi total 309 kendaraan yang kita lakukan penindakan," tuturnya.

Harun menjelaskan, operasi cipta kondisi diawali adanya aduan masyarakat melalui hotline yang disediakan bahwa ada balap liar yang meresahkan.

"Mendapati adanya aduan dari masyarakat terkait adanya kebisingan di JLNT Casablanca. Jalan layang ini berdasarkan informasi masyarakat sering ada balap liar dan juga trek-trekan. Aksi ini menimbulkan masyarakat yang resah setiap malam bising. Dari pukul 24.00 WIB hingga 03.00 WIB," jelasnya.

Lebih lanjut, Harun mengimbau, masyarakat agar mentaati aturan lalu lintas. Bagi pengendara motor, kata dia, tidak boleh menaiki JLNT.

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar mentaati aturan lalu lintas peraturan kalau memang tidak boleh menaiki jalan layang non tol terutama roda dua itu disinyalir mempunyai penyebab dan akibatnya pasti juga ada ntah itu anginnya atau kondisi lainnya mengakibatkan dilarang menaiki JLNT tersebut. Dengan adanya motor naik ke atas mengganggu kendaraan yang lain. Jadi selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan pengendara lain," tuturnya.

Kasatlantas Polres Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando menjelaskan, pelanggar dikenakan sanksi tilang denda Rp500.000.



"Kepada pelanggaran yang melanggar rambu atau kendaraan roda dua yang melintasi JLNT kenakan pasal 287 ayat 1 Jo pasal 106 ayat A dan B Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yaitu melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan rambu dan marka jalan dengan denda Rp500.000," ucap Bayu.

Bayu menjelaskan, pelanggaran knalpot 'brong' dikandangkan dan dilakukan pemusnahan knalpot. Bagi pengendara motor dengan knalpot 'brong' yang dikandangkan dapat mengambil kembali dengan syarat diubah ke standar terlebih dahulu.

"Kendaraan yang tidak sesuai dengan standar kita kenakan Pasal 285 ayat 1 Jo Pasal 106 ayat 3 dan Pasal 48 ayat 2 ada tiga Pasal, di mana kendaraan tersebut tidak sesuai persyaratan teknis dan laik jalan di situ tercantum lampu rem, juga knalpot," kata Bayu.

Bagi yang ingin mengambil motornya, kata dia, bisa. Asalnya, motor tersebut diubah terlebih dahulu knalpotkan ke standar.

Baca juga: Polisi Dalami Laporan Penganiayaan Sopir Mobil oleh Rombongan Motor di JLNT Casablanca

"Jadi catatannya untuk warga yang sudah ditilang dan kendaraan ditahan di sini untuk mengambil kendaraannya syaratnya harus mengganti knalpot ke standar terlebih dahulu. Nanti knalpot tidak standar akan kita musnahkan bersama-sama kita lakukan secara simbolis," tuturnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mantan Manajemen Buku...
Mantan Manajemen Buku Gibran End Game Diperiksa terkait Mikhael Sinaga
Ahmad Dhani Siap Laporkan...
Ahmad Dhani Siap Laporkan Hacker Instagramnya ke Polres Jaksel Hari Ini
Eks ART Jalani Pemeriksaan...
Eks ART Jalani Pemeriksaan Perdana Buntut Dugaan Penganiayaan Erin Wartia Hari Ini
Rekomendasi
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Starmer Didesak Mundur...
Starmer Didesak Mundur dari Jabatan Perdana Menteri Inggris
Kisah Nabi Daud Bertobat...
Kisah Nabi Daud Bertobat 40 Hari 40 Malam, Diampuni Allah pada 10 Muharram
Berita Terkini
Jelang Hari Bhayangkara,...
Jelang Hari Bhayangkara, Kapolri Ziarah ke Makam Gus Dur
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Warga Rawa Buaya Bersyukur...
Warga Rawa Buaya Bersyukur Terima Bantuan Kursi Roda dari Dina Masyusin dan Dinsos
Kisah Cinta Sutan Sjahrir...
Kisah Cinta Sutan Sjahrir dan Maria Mieske, Dipisahkan Penjara hingga Politik Kolonial Belanda
Almamater Lima Soroti...
Almamater Lima Soroti Dugaan Penyusutan Lahan Taman Potret Tangerang
Dokter Tifa Pakai Kursi...
Dokter Tifa Pakai Kursi Roda hingga Dibopong usai Pemeriksaan Kesehatan di RS Polri
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved