Bakar Lahan 30 Hektare untuk Tanam Semangka, Pria di Kumai Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
KOTAWRINGIN BARAT - Pria di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai oleh Satreskrim Polres Kotawringin Barat (Kobar), Kalteng ditetapkan tersangka oleh polisi setempat. Pria berinisial T (57) itu ditetapkan tersangka lantaran membakar lahan seluas 30 hektare pada 8 Juni 2023. Lahan itu sendiri rencananya akan ditanami semangka.
Wakapolres Kobar, Kompol Wilhelmus Helky mengatakan, perkara tersebut diungkap oleh jajaran Polsek Kumai. "Tersangka membakar lahan ini atas inisiatif sendiri yaitu membuka lahan untuk menanam semangka," ujarnya.
Pada awalanya, tersangka melakukan pembakaran lahan tersebut dengan menebas rumput yang ada di lahan tersebut. Kemudian pada malam harinya tersangka membakar simpukan rumput-rumput tersebut. "Tersangka mengaku, jika pembakaran lahan ini baru yang pertama kali ia lakukan," tuturnya.
Menurut keterangan tersangka, usai membakar malam itu, sebelum pulang dirinya memastikan bahwa api sudah padam. Namun di luar dugaan, keesokan harinya ternyata terjadi kebakaran ."Sudah semalaman api di lahan saya padam. Tiba-tiba ada kebakaran di seberang lahan saya," sebutnya.
Diketahui, lahan yang terbakar adalah lahan gambut. Sehingga, meski api dipermukaan tampak sudah padam, namun di bagia bawah lahan, biasanya masih ada bara api, sehingga menyebabkan api bisa menyebar.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 korek api, 1 ranting pohon yang terbakar dan 1 ikat rumput kering. "Perbuatan tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun penjara," pungkasnya.
Wakapolres Kobar, Kompol Wilhelmus Helky mengatakan, perkara tersebut diungkap oleh jajaran Polsek Kumai. "Tersangka membakar lahan ini atas inisiatif sendiri yaitu membuka lahan untuk menanam semangka," ujarnya.
Baca Juga
Pada awalanya, tersangka melakukan pembakaran lahan tersebut dengan menebas rumput yang ada di lahan tersebut. Kemudian pada malam harinya tersangka membakar simpukan rumput-rumput tersebut. "Tersangka mengaku, jika pembakaran lahan ini baru yang pertama kali ia lakukan," tuturnya.
Menurut keterangan tersangka, usai membakar malam itu, sebelum pulang dirinya memastikan bahwa api sudah padam. Namun di luar dugaan, keesokan harinya ternyata terjadi kebakaran ."Sudah semalaman api di lahan saya padam. Tiba-tiba ada kebakaran di seberang lahan saya," sebutnya.
Diketahui, lahan yang terbakar adalah lahan gambut. Sehingga, meski api dipermukaan tampak sudah padam, namun di bagia bawah lahan, biasanya masih ada bara api, sehingga menyebabkan api bisa menyebar.
Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 korek api, 1 ranting pohon yang terbakar dan 1 ikat rumput kering. "Perbuatan tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun penjara," pungkasnya.
(don)