Bakar Lahan 30 Hektare untuk Tanam Semangka, Pria di Kumai Jadi Tersangka

Rabu, 14 Juni 2023 - 11:29 WIB
loading...
Bakar Lahan 30 Hektare...
Tersangka kasus Karhutla T (57) saat dihadirkan dalam Jumpa Pers yang dipimpin oleh Wakapolres Kobar Kompol Wilhelmus Helky, didampingi Kapolsek Kumai IPTU Firman Ernanto. Foto SINDOnews
A A A
KOTAWRINGIN BARAT - Pria di Desa Sungai Bakau, Kecamatan Kumai oleh Satreskrim Polres Kotawringin Barat (Kobar), Kalteng ditetapkan tersangka oleh polisi setempat. Pria berinisial T (57) itu ditetapkan tersangka lantaran membakar lahan seluas 30 hektare pada 8 Juni 2023. Lahan itu sendiri rencananya akan ditanami semangka.



Wakapolres Kobar, Kompol Wilhelmus Helky mengatakan, perkara tersebut diungkap oleh jajaran Polsek Kumai. "Tersangka membakar lahan ini atas inisiatif sendiri yaitu membuka lahan untuk menanam semangka," ujarnya. Baca juga: Cegah Kebakaran Meluas, Personel Polres Tapanuli Selatan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Petani

Pada awalanya, tersangka melakukan pembakaran lahan tersebut dengan menebas rumput yang ada di lahan tersebut. Kemudian pada malam harinya tersangka membakar simpukan rumput-rumput tersebut. "Tersangka mengaku, jika pembakaran lahan ini baru yang pertama kali ia lakukan," tuturnya.

Menurut keterangan tersangka, usai membakar malam itu, sebelum pulang dirinya memastikan bahwa api sudah padam. Namun di luar dugaan, keesokan harinya ternyata terjadi kebakaran ."Sudah semalaman api di lahan saya padam. Tiba-tiba ada kebakaran di seberang lahan saya," sebutnya.

Diketahui, lahan yang terbakar adalah lahan gambut. Sehingga, meski api dipermukaan tampak sudah padam, namun di bagia bawah lahan, biasanya masih ada bara api, sehingga menyebabkan api bisa menyebar. Baca juga: Ayah dan Anak di Riau Ditangkap Polisi Usai Bakar Lahan 5 Haktare, Sang Majikan Buron

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu, 1 korek api, 1 ranting pohon yang terbakar dan 1 ikat rumput kering. "Perbuatan tersangka dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun penjara," pungkasnya.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
BNPB: Bencana Banjir...
BNPB: Bencana Banjir hingga Karhutla Melanda 4 Daerah
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
15 Ribu Hektare Lahan...
15 Ribu Hektare Lahan Hangus Akibat Karhutla di Aceh dan Riau
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
Angin Kencang Terjang...
Angin Kencang Terjang Klaten, Karhutla Muncul di Nunukan
Kaya Nutrisi, Semangka...
Kaya Nutrisi, Semangka Ternyata Berkhasiat Turunkan Risiko Penyakit Jantung
El Nino Diprediksi Mulai...
El Nino Diprediksi Mulai Pertengahan 2026, BMKG: Waspada Potensi Karhutla
Penderita Diabetes Sebaiknya...
Penderita Diabetes Sebaiknya Hindari Konsumsi Semangka, Ini Alasannya!
Rekomendasi
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Tekuk Irak 4-1, Erling Haaland Cetak Brace
Memuat Kalimat Syahadat,...
Memuat Kalimat Syahadat, Bendera Arab Saudi Tak Menyentuh Tanah di Piala Dunia 2026
Wamenkes Dante: Kanker...
Wamenkes Dante: Kanker Tiroid pada Laki-laki Berisiko Lebih Ganas dibanding Wanita
Berita Terkini
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
4.576 Polisi Diterjunkan...
4.576 Polisi Diterjunkan untuk Jaga Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
Lalin di Kawasan Patung...
Lalin di Kawasan Patung Kuda Ramai Lancar Jelang Aksi Massa
5 Titik Demo di Jakarta...
5 Titik Demo di Jakarta Hari Ini, Bundaran HI hingga Gedung DPR
Budiman Sudjatmiko Ungkap...
Budiman Sudjatmiko Ungkap Dialog dengan Mahasiswa di UGM Gagal Terjadi: Ada Penghakiman
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved