Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Polda Sulut Tangkap 5 Pelaku

Jum'at, 09 Juni 2023 - 21:02 WIB
loading...
A A A
Ditambahkan juga oleh Setyo Budiyanto, sejak awal tahun 2023 hingga saat ini, jajarannya juga melakukan penungkapan kasus TPPO di beberapa daerah. Salah satunya kasus perdagangan orang di Minahasa Selatan, dengan modus sebagai pekerja TKI, tersangkanya satu orang.

"Kemudian dua kasus di Bolsel dengan modus menjadikan korban sebagai PSK, tersangkanya adalah suami istri. Dan satu kasus di Bitung, yaitu tersangka seorang perempuan mempekerjakan empat korban sebagai ladies," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun penjara, serta pidana denda paling banyak Rp600 juta," katanya.



Terkait kasus perdagangan orang ini, Setyo Budiyanto mengingatkan kepada warga, agar tidak gampang tergiur dengan penawaran-penawaran pekerjaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab melalui media sosial yang tidak ada penjelasan secara detail, kemudian agen atau perusahaan juga tidak jelas.

Ia juga berharap semua pihak saling mengingatkan, untuk melakukan pencegahan terkait masalah perdagangan orang. "Polda Sulut tentu akan menindaklanjuti segala permasalahan terkait tindak pidana perdagangan orang. Ini tidak akan terwujud dengan baik kalau tidak ada kerja sama dari semua pihak, baik dari pemerintah daerah maupun seluruh masyarakat," pungkasnya.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2240 seconds (0.1#10.140)