Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Polda Sulut Tangkap 5 Pelaku

Jum'at, 09 Juni 2023 - 21:02 WIB
loading...
Bongkar Kasus Perdagangan...
Ditreskrimum Polda Sulut, berhasil mengungkap dan menangkap lima pelaku perdagangan orang. Foto/MPI/Subhan Sabu
A A A
MANADO - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berhasil dibongkar Subdit Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut. Kasus TPPO di Kota Manado ini, terungkap dari hasil penelusuran di aplikasi pesan singkat.

Baca juga: Tangani Perdagangan Manusia, Ini yang Dilakukan Polda Kepri

"Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut, berhasil menangkap lima orang pria pelaku TPPO melalui aplikasi pesan singkat," ujar Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, dan Dirreskrimum Kombes Pol Gani F. Siahaan.



Kelima pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPO tersebut, berinisial AF (19), RA (21), JS (22), OR (21), dan MA (20). Kelima pria ini ditangkap dari dua rumah kos yang berada di Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario.

Baca juga: Merasa Ditelantarkan, Wanita Cantik Mengaku Istri Perwira Polri Menangis Minta Bantuan Kapolri

Penangkapan terhadap para tersangka TPPO tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui praktik prostitusi online yang terjadi di Kelurahan Ranotana. "Merespon informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan ternyata informasi tersebut benar," imbuh setyo Budiyanto.

Jenderal polisi bintang dua ini mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku TPPO adalah dengan menawarkan teman wanitanya melalui aplikasi pesan singkat untuk dieksploitasi seksual. "Hasil dari menjajakan teman wanita mereka tersebut, dinikmati mereka sendiri," lanjutnya.

Saat ini keenam wanita yang menjadi korban perdagangan orang ini, sudah dititipkan di rumah penitipan pemulihan trauma DP3A Kota Manado. Sedangkan kelima pelaku ditahan di Polda Sulut bersama barang bukti, berupa enam buah ponsel.

Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Polda Sulut Tangkap 5 Pelaku


Ditambahkan juga oleh Setyo Budiyanto, sejak awal tahun 2023 hingga saat ini, jajarannya juga melakukan penungkapan kasus TPPO di beberapa daerah. Salah satunya kasus perdagangan orang di Minahasa Selatan, dengan modus sebagai pekerja TKI, tersangkanya satu orang.

"Kemudian dua kasus di Bolsel dengan modus menjadikan korban sebagai PSK, tersangkanya adalah suami istri. Dan satu kasus di Bitung, yaitu tersangka seorang perempuan mempekerjakan empat korban sebagai ladies," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. "Ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama 15 tahun penjara, serta pidana denda paling banyak Rp600 juta," katanya.

Baca juga: Video Mesum Gemparkan Kolaka Utara, Gadis 16 Tahun Dicekoki Obat Perangsang Lalu Disetubuhi dan Direkam

Terkait kasus perdagangan orang ini, Setyo Budiyanto mengingatkan kepada warga, agar tidak gampang tergiur dengan penawaran-penawaran pekerjaan dari oknum yang tidak bertanggung jawab melalui media sosial yang tidak ada penjelasan secara detail, kemudian agen atau perusahaan juga tidak jelas.

Ia juga berharap semua pihak saling mengingatkan, untuk melakukan pencegahan terkait masalah perdagangan orang. "Polda Sulut tentu akan menindaklanjuti segala permasalahan terkait tindak pidana perdagangan orang. Ini tidak akan terwujud dengan baik kalau tidak ada kerja sama dari semua pihak, baik dari pemerintah daerah maupun seluruh masyarakat," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dari Satlantas Manado...
Dari Satlantas Manado ke Propam, Karier Moncer Polwan Iptu Priscilla Tissy Atotoy
Kapolda NTT: Gangguan...
Kapolda NTT: Gangguan Keamanan Turun, Pengungkapan Perkara Naik Sepanjang 2025
Anaknya Dijual ke Hidung...
Anaknya Dijual ke Hidung Belang, Ibu di Jambi Mengadu ke Polisi
Imigrasi Jaksel Perkuat...
Imigrasi Jaksel Perkuat Integritas Anti-TPPO, Terapkan Zero Tolerance Policy
Berantas TPPO di Bandara...
Berantas TPPO di Bandara Ahmad Yani, Imigrasi Semarang Perketat Pengawasan
Polisi Periksa 15 Saksi...
Polisi Periksa 15 Saksi Kasus Tewasnya Terapis Spa di Pejaten, Hasilnya?
10.151 WNI Eks Pekerja...
10.151 WNI Eks Pekerja Online Scam di Kamboja Minta Pulang ke Indonesia
Komisi XIII DPR Dorong...
Komisi XIII DPR Dorong Penguatan Regulasi dan Koordinasi Penanganan TPPO
Modus TPPO Semakin Kompleks,...
Modus TPPO Semakin Kompleks, Pengawasan Internal Harus Diperkuat dan Transparan
Rekomendasi
Gelar Pertemuan di Ponpes...
Gelar Pertemuan di Ponpes Al Falah Ploso Kediri, Ini Tiga Seruan Masyayikh NU
Deretan Fakta Menarik...
Deretan Fakta Menarik Usai Belanda Hajar Swedia 5-1
Trump Klaim Kesepakatan...
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Selamatkan Dunia dari Bencana Ekonomi
Berita Terkini
Rano Karno Sebut Jakarta...
Rano Karno Sebut Jakarta Masuk 53 Kota Terbaik Dunia Kalahkan Washington DC
Kaesang Kaget Foto Jokowi...
Kaesang Kaget Foto Jokowi Lebih Banyak di Rakorwil PSI Kaltim
Polda Metro Tangkap...
Polda Metro Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi, Pelaku Tercatat sebagai Mahasiswa
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
Bangun Sinergitas, Pemkot...
Bangun Sinergitas, Pemkot Bogor Bersama Pelaku Usaha Ikuti Kompetisi Padel
HUT ke-499 DKI, Parade...
HUT ke-499 DKI, Parade Mobil Hias hingga Tarian Khas Jakarta Meriahkan Jakfestival di Ancol
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved