Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Polda Sulut Tangkap 5 Pelaku

Jum'at, 09 Juni 2023 - 21:02 WIB
loading...
Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Polda Sulut Tangkap 5 Pelaku
Ditreskrimum Polda Sulut, berhasil mengungkap dan menangkap lima pelaku perdagangan orang. Foto/MPI/Subhan Sabu
A A A
MANADO - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO), berhasil dibongkar Subdit Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut. Kasus TPPO di Kota Manado ini, terungkap dari hasil penelusuran di aplikasi pesan singkat.



"Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut, berhasil menangkap lima orang pria pelaku TPPO melalui aplikasi pesan singkat," ujar Kapolda Sulut, Irjen Pol Setyo Budiyanto, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, dan Dirreskrimum Kombes Pol Gani F. Siahaan.



Kelima pria yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPO tersebut, berinisial AF (19), RA (21), JS (22), OR (21), dan MA (20). Kelima pria ini ditangkap dari dua rumah kos yang berada di Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario.



Penangkapan terhadap para tersangka TPPO tersebut, berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui praktik prostitusi online yang terjadi di Kelurahan Ranotana. "Merespon informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan menemukan ternyata informasi tersebut benar," imbuh setyo Budiyanto.

Jenderal polisi bintang dua ini mengungkapkan, modus yang digunakan para pelaku TPPO adalah dengan menawarkan teman wanitanya melalui aplikasi pesan singkat untuk dieksploitasi seksual. "Hasil dari menjajakan teman wanita mereka tersebut, dinikmati mereka sendiri," lanjutnya.

Saat ini keenam wanita yang menjadi korban perdagangan orang ini, sudah dititipkan di rumah penitipan pemulihan trauma DP3A Kota Manado. Sedangkan kelima pelaku ditahan di Polda Sulut bersama barang bukti, berupa enam buah ponsel.

Bongkar Kasus Perdagangan Orang, Polda Sulut Tangkap 5 Pelaku
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2051 seconds (0.1#10.140)