Polisi Gulung Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay di Jakbar, Begini Modusnya
Jum'at, 09 Juni 2023 - 15:41 WIB
loading...
Polisi menangkap BT (23)pelaku penipuan tiket konser Coldplay di Jakarta Barat. Foto: MPI/Dimas Choirul
A
A
A
JAKARTA - Polisi menangkap pria berinisial BT (23), pelaku penipuan tiket konser band asal Inggris, Coldplay. Dalam menjalankan aksinya, BT mencatut nama orang lain untuk memperdaya korbannya.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, awal mula korban ditipu melalui akun media sosial twitter. Saat itu, korban tengah mencari tiket konser di akun @ColdplayJKT.
”Korban merasa tertarik ingin menggunakan jasa dari tersangka (BT). Selanjutnya korban mengirim pesan inbox ke twittet tersebut. Selanjutnya tersangka mengirim WhatsApp ke korban dengan nomor luar negeri +1 (201) 2344898,” kata Syahduddi, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Marak Penipuan Tiket Konser Coldplay, BSN Bakal Sertifikasi Promotor Musik
Di percakapan WA, tersangka mengaku bernama Aurelia dan berupaya meyakinkan korban dengan mengirimkan KTP dan selfie KTP atas nama Aurelia.
Lebih lanjut, tersangka lalu menyampaikan bisa mendapatkan tiket konser tersebut, asalkan korban harus mengirimkan biaya tiket sesuai dengan posisi tempat duduk yang diinginkan, ditambah uang jasa pembelian sebesar Rp 250.000.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan, awal mula korban ditipu melalui akun media sosial twitter. Saat itu, korban tengah mencari tiket konser di akun @ColdplayJKT.
”Korban merasa tertarik ingin menggunakan jasa dari tersangka (BT). Selanjutnya korban mengirim pesan inbox ke twittet tersebut. Selanjutnya tersangka mengirim WhatsApp ke korban dengan nomor luar negeri +1 (201) 2344898,” kata Syahduddi, Jumat (9/6/2023).
Baca juga: Marak Penipuan Tiket Konser Coldplay, BSN Bakal Sertifikasi Promotor Musik
Di percakapan WA, tersangka mengaku bernama Aurelia dan berupaya meyakinkan korban dengan mengirimkan KTP dan selfie KTP atas nama Aurelia.
Lebih lanjut, tersangka lalu menyampaikan bisa mendapatkan tiket konser tersebut, asalkan korban harus mengirimkan biaya tiket sesuai dengan posisi tempat duduk yang diinginkan, ditambah uang jasa pembelian sebesar Rp 250.000.
Lihat Juga :