Dipecat, AKP Yudhy Terbukti Turun Langsung Peras Penonton Konser DWP
Kamis, 02 Januari 2025 - 21:58 WIB
loading...
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful karena terlibat langsung melakukan pemerasan. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful dipecat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh majelis sidang etik. Yuhdy terbukti ikut mengamankan dan terlibat langsung dalam pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia.
"Yang bersangkutan terduga pelanggar pada saat menjabat sebagai panit telah mengamankan penonton konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Trunoyudo mengatakan, pada saat melakukan penangkapan, mereka diminta sejumlah uang agar terbebaskan dalam kasus penyalahgunaan narkoba. "Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," katanya.
Baca juga: Polri Bakal Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Milik Penonton DWP yang Diperas Oknum Polisi
Sebagai informasi, tiga dari 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
"Yang bersangkutan terduga pelanggar pada saat menjabat sebagai panit telah mengamankan penonton konser DWP 2024 terdiri dari warga negara asing maupun warga negara Indonesia yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).
Trunoyudo mengatakan, pada saat melakukan penangkapan, mereka diminta sejumlah uang agar terbebaskan dalam kasus penyalahgunaan narkoba. "Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya," katanya.
Baca juga: Polri Bakal Kembalikan Uang Rp2,5 Miliar Milik Penonton DWP yang Diperas Oknum Polisi
Sebagai informasi, tiga dari 18 anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), dan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Lihat Juga :