Antisipasi Pencurian, Pengawasan Mobilisasi Hewan Ternak Diperketat
loading...
A
A
A
SUNGGUMINASA - Aparat kepolisian dari Polsek Tombolopao, Kabupaten Gowa bakal memperketat pengawasan mobilisasi hewan. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya pencurian ternak (curnak) jelang hari raya Idul Adha .
Bhabinkamtibmas Polsek Tombolopao, Bripka Ismail Atbar mengatakan, wilayahnya merupakan salah satu wilayah perbatasan antara daerah berjuluk Butta Bersejarah itu dengan kabupaten tetangga.
Sehingga, koordinasi tentang pengawasan mobilisasi hewan ternak perlu dilakukan. Apalagi permintaan hewan ternak seperti sapi di pasaran meroket.
"Pemberian surat jalan bagi pedagang dan surat keterangan kepemilikan hewan harus benar-benar dilakukan secara ketat, ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terjadinya curnak," ungkapnya, Jumat (24/7/2020).
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kepala Desa M Arsyad dan perangkat Desa Bolaromang. Sehingga kian memperkecil kesempatan oknum tertentu untuk meraup keuntungan dengan cara melawan hukum.
Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Gowa, Suhriati mengatakan, di tengah pandemi ini, masyarakat yang ingin berkurban harus memperhatikan kelayakan dari hewan.
Pihaknya juga meminta agar warga tidak membeli hewan kurban, jika hewan tersebut tidak memiliki surat keterangan kesehatan dari Dinas Peternakan.
"Pasti berbeda dengan tahun sebelumnya karena jika ingin berkurban masyarakat harus memperhatikan tiga syarat khusus yaitu surat keterangan sehat, fisik hewan sehat dengan ciri-ciri mata cerah, hidung terlihat basah dan cara berdirinya harus kokoh serta hewan harus cukup umur," ungkapnya.
Bhabinkamtibmas Polsek Tombolopao, Bripka Ismail Atbar mengatakan, wilayahnya merupakan salah satu wilayah perbatasan antara daerah berjuluk Butta Bersejarah itu dengan kabupaten tetangga.
Sehingga, koordinasi tentang pengawasan mobilisasi hewan ternak perlu dilakukan. Apalagi permintaan hewan ternak seperti sapi di pasaran meroket.
"Pemberian surat jalan bagi pedagang dan surat keterangan kepemilikan hewan harus benar-benar dilakukan secara ketat, ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi terjadinya curnak," ungkapnya, Jumat (24/7/2020).
Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan kepala Desa M Arsyad dan perangkat Desa Bolaromang. Sehingga kian memperkecil kesempatan oknum tertentu untuk meraup keuntungan dengan cara melawan hukum.
Kepala Dinas Peternakan dan Perkebunan Kabupaten Gowa, Suhriati mengatakan, di tengah pandemi ini, masyarakat yang ingin berkurban harus memperhatikan kelayakan dari hewan.
Pihaknya juga meminta agar warga tidak membeli hewan kurban, jika hewan tersebut tidak memiliki surat keterangan kesehatan dari Dinas Peternakan.
"Pasti berbeda dengan tahun sebelumnya karena jika ingin berkurban masyarakat harus memperhatikan tiga syarat khusus yaitu surat keterangan sehat, fisik hewan sehat dengan ciri-ciri mata cerah, hidung terlihat basah dan cara berdirinya harus kokoh serta hewan harus cukup umur," ungkapnya.