DPRD Kobar RDP dengan Disdikbud, Hasilnya Sepakat Kembalikan Uang Pungutan
loading...
A
A
A
KOTAWARINGIN BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah melakukan rapat dengar pendapat (RDP).Ada beberapa hal yang disepakati, termasuk kewajiban pihak sekolah mengembalikan biaya yang telah dipungut dari murid baru.
"Sekarang tinggal pemantauannya di lapanganbagaimana pelaksanaannya saja. Untuk itu perlu peran serta masyarakat untuk membantu mengawasi hal ini," kata Wakil Ketua I DPRD Kobar, Mulyadin, Jumat (24/7/ 2020).
Dia mengatakan, pada saat PPDB pihak sekolah telah melakukan pungutan baik itu untuk pembelian seragam, buku, bahkan ada pungutan untuk pembelian meja dan kursi.Semua biaya tersebut harus dikembalikan kepada orangtua murid baru.
"Saat rapat kami juga membahas masalah komite sekolah.Sebab selama inikomite yang melakukan pungutan untuk biaya pembangunan sekolah ataupun lainnnya. Sesuai kesepakatan, komite sekolah tidak diperbolehkan lagi memungut biaya untuk pembangunan sekolah," katanya. (Baca: Pimpinan DPRD Kobar Desak Pihak Sekolah Hentikan Pungli Siswa Baru).
Sehingga, apabila orang tua murid bersama komite ingin memberikan sumbangan kepada sekolah, harus tanpa paksaan atau berbentuk kewajiban. Pasalnya, tugas Komite sekolah bukan untuk melakukan penggalangan dana, hal itu tertuangdalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 75 tahun 2016.
"Kami harapkan semua sekolah tidak ada alasan melakukan pungutan apapun, terlebih untuk seragam sekolah.Apalagi Pemkab Kobar telah memberikan seragam gratis, begitu juga sarpras lainnya yang merupakantanggungjawab pemerintah," pungkasnya.
Lihat Juga: Kisah Pilu Marina Gadis 14 Tahun yang Terkurung 10 Bulan di Kamar Kos dengan Gizi Kurang
"Sekarang tinggal pemantauannya di lapanganbagaimana pelaksanaannya saja. Untuk itu perlu peran serta masyarakat untuk membantu mengawasi hal ini," kata Wakil Ketua I DPRD Kobar, Mulyadin, Jumat (24/7/ 2020).
Dia mengatakan, pada saat PPDB pihak sekolah telah melakukan pungutan baik itu untuk pembelian seragam, buku, bahkan ada pungutan untuk pembelian meja dan kursi.Semua biaya tersebut harus dikembalikan kepada orangtua murid baru.
"Saat rapat kami juga membahas masalah komite sekolah.Sebab selama inikomite yang melakukan pungutan untuk biaya pembangunan sekolah ataupun lainnnya. Sesuai kesepakatan, komite sekolah tidak diperbolehkan lagi memungut biaya untuk pembangunan sekolah," katanya. (Baca: Pimpinan DPRD Kobar Desak Pihak Sekolah Hentikan Pungli Siswa Baru).
Sehingga, apabila orang tua murid bersama komite ingin memberikan sumbangan kepada sekolah, harus tanpa paksaan atau berbentuk kewajiban. Pasalnya, tugas Komite sekolah bukan untuk melakukan penggalangan dana, hal itu tertuangdalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 75 tahun 2016.
"Kami harapkan semua sekolah tidak ada alasan melakukan pungutan apapun, terlebih untuk seragam sekolah.Apalagi Pemkab Kobar telah memberikan seragam gratis, begitu juga sarpras lainnya yang merupakantanggungjawab pemerintah," pungkasnya.
Lihat Juga: Kisah Pilu Marina Gadis 14 Tahun yang Terkurung 10 Bulan di Kamar Kos dengan Gizi Kurang
(nag)