Tersangka Pembuat Ekstasi di Semarang Terancam Pidana Mati
Sabtu, 03 Juni 2023 - 03:45 WIB
loading...
Dua tersangka pembuat ekstasi di Kota Semarangterancam hukuman mati.
A
A
A
SEMARANG - Tersangka Pembuat Ekstasi di Semarang Terancam Pidana Mati
Dua tersangka pembuat ekstasi di Kota Semarang terancam hukuman maksimal pidana mati hingga 20 tahun penjara. Ini berdasar pasal yang disangkakan penyidik, yakni Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ungkap Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji di TKP Semarang, Jumat 2 Juni 2023.
Pihaknya, sebut Abi, bersama dengan Bareskrim Polri, masih melakukan pengembangan penyidikan kasus ini. Salah satunya memburu seseorang yang dipanggil “Kapten”.
Dia adalah orang yang menemui 2 tersangka di Kota Semarang, memberikan kunci kontrakan rumah, memberitahu ada bahan dan mesin untuk membuat ekstasi yang sudah disiapkan. “Penyidikan masih kami kembangkan,” lanjutnya.
Dua tersangka pembuat ekstasi di Kota Semarang terancam hukuman maksimal pidana mati hingga 20 tahun penjara. Ini berdasar pasal yang disangkakan penyidik, yakni Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ungkap Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji di TKP Semarang, Jumat 2 Juni 2023.
Pihaknya, sebut Abi, bersama dengan Bareskrim Polri, masih melakukan pengembangan penyidikan kasus ini. Salah satunya memburu seseorang yang dipanggil “Kapten”.
Dia adalah orang yang menemui 2 tersangka di Kota Semarang, memberikan kunci kontrakan rumah, memberitahu ada bahan dan mesin untuk membuat ekstasi yang sudah disiapkan. “Penyidikan masih kami kembangkan,” lanjutnya.
Lihat Juga :