Tersangka Pembuat Ekstasi di Semarang Terancam Pidana Mati

Sabtu, 03 Juni 2023 - 03:45 WIB
loading...
Tersangka Pembuat Ekstasi...
Dua tersangka pembuat ekstasi di Kota Semarangterancam hukuman mati.
A A A
SEMARANG - Tersangka Pembuat Ekstasi di Semarang Terancam Pidana Mati

Dua tersangka pembuat ekstasi di Kota Semarang terancam hukuman maksimal pidana mati hingga 20 tahun penjara. Ini berdasar pasal yang disangkakan penyidik, yakni Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal pidana mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara,” ungkap Wakapolda Jateng Brigjen Pol Abioso Seno Aji di TKP Semarang, Jumat 2 Juni 2023.

Pihaknya, sebut Abi, bersama dengan Bareskrim Polri, masih melakukan pengembangan penyidikan kasus ini. Salah satunya memburu seseorang yang dipanggil “Kapten”.

Dia adalah orang yang menemui 2 tersangka di Kota Semarang, memberikan kunci kontrakan rumah, memberitahu ada bahan dan mesin untuk membuat ekstasi yang sudah disiapkan. “Penyidikan masih kami kembangkan,” lanjutnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
BNN Gerebek Kampung...
BNN Gerebek Kampung Narkoba, 7 Orang Diciduk dan Ratusan Juta Uang Disita
Penasihat Ahli Kapolri...
Penasihat Ahli Kapolri Apresiasi Polda Jateng Sediakan Layanan Angkut Pemudik Bermotor
Tindak Lanjuti Arahan...
Tindak Lanjuti Arahan Presiden Prabowo, Kapolri Resmikan 19 Jembatan Merah Putih Presisi
BNN Gerebek Pabrik Narkoba...
BNN Gerebek Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut, 4 Orang Ditangkap
Transaksi Peredaran...
Transaksi Peredaran Narkoba di Kampung Berlan Jaktim Terstruktur, Bayar Bisa Pakai QR
Ini Daftar Negara yang...
Ini Daftar Negara yang Hukum Mati dan Rampas Aset Koruptor, Bagaimana dengan Indonesia?
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Curat, Curas dan Curanmor, 105 Tersangka Diamankan
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Investasi Ilegal Berkedok Koperasi, Perputaran Dana Tembus Rp4,6 Triliun
Rekomendasi
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Luhut: Bansos ke Depan...
Luhut: Bansos ke Depan Tak Lagi Barang, Diberi Cash Transfer Rp5,4 Juta per Orang
Confeti Love hingga...
Confeti Love hingga Moonlit Blush, Ini Makna di Balik Pendant Koleksi Baru Nagita Slavina x ISAGO
Berita Terkini
Kasus Penipuan Hanania...
Kasus Penipuan Hanania Travel, Polda Metro Periksa 70 Saksi
Kuasa Hukum Roy Suryo...
Kuasa Hukum Roy Suryo Beberkan Konstruksi Laporan Terhadap Lechumanan dan Rismon
Kader PPP Segera Laporkan...
Kader PPP Segera Laporkan Taj Yasin, Agus Suparmanto, dan Thobahul Aftoni ke Polda Metro
PTUN Serang Tutup Gugatan...
PTUN Serang Tutup Gugatan Yayasan Syarif Hidayatullah, Pengacara: Kepemilikan UIN Jakarta Kian Tegas
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved