Sadisnya Ibu di Malang, Ajak Pacar Aniaya dan Eksploitasi Anak Kandungnya

Rabu, 31 Mei 2023 - 16:44 WIB
loading...
Sadisnya Ibu di Malang,...
Inilah tampang ibu dan pacarnya yang tega menganiaya dan mengeksploitasi dua anak kandungnya di Malang, yang dihadirkan dalam saat memimpin rilis kasus di Mapolres Malang, Rabu (31/5/2023). Foto: MPI/Avirista Midada
A A A
MALANG - Dua anak di Malang menjadi korban penganiayaan dan eksploitasi ibu kandung dan pacarnya, Rani Wahyuni (33) dan kekasihnya Roni Bagus Kurniawan (34), warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang .

Penganiayaan dan eksploitasi itu dialami korban sejak September 2022 lalu dan sempat viral di media sosial karena luka-luka yang dialaminya.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu S. Kuncoro menyatakan, kejadian penganiayaan dan eksploitasi terhadap korban yang berusia 14 tahun berinisial ASA dan adiknya berinisial AER (4) terungkap pada Mei 2023 lalu.

Baca juga: Viral! Oknum Perwira TNI Diduga Aniaya Anak Umur 11 Tahun di Palembang

Saat itu, kedua kakak beradik yang berjualan makroni bertemu dengan kakeknya bernama Ahmadini sedang berjualan makroni di pinggir jalan, pada Selasa (23/5/2023) sekitar pukul 17.30 WIB.

"Kakek korban lalu mengungsikan ASA ke rumah ayahnya bernama Asrul. Ia lalu mendengar semua cerita dari ASA tentang perlakuan ibu dan kekasihnya sejak perceraian kedua orang tua kandungnya pada 2022 sampai 2023," ucap Wisnu S. Kuncoro saat memimpin rilis di Mapolres Malang, pada Rabu (31/5/2023).



Saat ditemukan, kedua anak ini memang mengalami sejumlah luka memar dan luka bakar dari sundutan rokok ke tubuh kedua anak ini. Selanjutnya, ayah kandung korban yang telah bercerai dengan Rani Wahyuni lantas melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Malang dan ditindaklanjuti petugas kepolisian dengan upaya-upaya penyelidikan.

"Asrul lalu melaporkan kejadian ini kepada Polres Malang, sehingga kami berhasil mengamankan kedua korban," ungkapnya.

Baca juga: 3 Oknum Anggota TNI AL Lanal Maumere Diduga Aniaya Warga, Dipukul Pakai Pistol

Wisnu menambahkan, dari hasil visum kepada kedua bocah ini, keduanya mengalami sejumlah luka sundutan rokok dan memar, akibat rokok yang disulutkan tersangka bernama Roni Bagus ke anak kekasihnya itu.

"Hasil visum kami menemukan bekas luka sundutan rokok pada telapak tangan kanan dan kiri. Kemudian telapak kaki kanan dan kiri, leher, kemudian luka pukulan di punggung. Korban AER mengalami luka sundutan rokok dan korek api di mulut, telapak tangan kanan dan kiri, dan leher di bagian kanan," bebernya.

Pengakuan korban dan pelaku diketahui terjadi sejak September 2022 dan terjadi terus menerus hingga Mei 2023 ini. Selain dengan rokok, kedua tersangka juga tega menganiaya kedua bocah dengan memukul menggunakan penggaris.

Baca juga: Sadis! Ini Tampang Ayah yang Banting Anak Kandung Berusia 2,5 Bulan hingga Tewas

"Kami mengamankan barang bukti berupa penggaris besi sepanjang 30 sentimeter dan puntung rokok," bebernya.

Akibat ulah sepasang kekasih ini dijerat Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga, dengan ancaman hukumannya paling lama 5 tahun.

"Kita juga sangkakan Pasal 80 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara paling lama 10 tahun," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Daycare Little Aresha...
Daycare Little Aresha Jogja Dipastikan Tak Berizin, Polisi Tetapkan 13 Tersangka
Sahroni Desak Semua...
Sahroni Desak Semua Pengurus Daycare Yogyakarta yang Terlibat dalam Dugaan Penganiayaan Anak Dipidana
Murid TPQ Dianiaya Guru...
Murid TPQ Dianiaya Guru di Probolinggo, Kemenag Minta Aparat Proses Hukum Pelaku
Ibu Tiri Ditetapkan...
Ibu Tiri Ditetapkan Jadi Tersangka Penganiaya Anaknya hingga Tewas di Sukabumi
Hari Ini Anggota Brimob...
Hari Ini Anggota Brimob Penganiaya Siswa Mts Tual hingga Tewas Jalani Sidang Etik
Kasus Brimob Aniaya...
Kasus Brimob Aniaya Siswa hingga Tewas Harus Transparan, DPR: Jangan Sampai Coba Ditutupi
Hakim Terseret Kasus...
Hakim Terseret Kasus Daycare Little Aresha Jogja, Menko PMK: Proses Hukum di Polisi
Kapolri Minta Oknum...
Kapolri Minta Oknum Brimob Penganiaya Pelajar hingga Tewas Dihukum Seberat-beratnya
Yusril Sebut Anggota...
Yusril Sebut Anggota Brimob yang Aniaya Pelajar MTs hingga Tewas Tak Berperikemanusiaan: Wajib Dihukum!
Rekomendasi
Lahirnya Hukum Olahraga...
Lahirnya Hukum Olahraga Indonesia
Miris, Lagu Kebangsaan...
Miris, Lagu Kebangsaan Iran Dicemooh di Piala Dunia 2026
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Berita Terkini
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
Jalani Pendataan Perdana...
Jalani Pendataan Perdana Sensus Ekonomi 2026, Bupati Bogor Imbau Masyarakat Berikan Data Akurat
Gempa Besar Berkekuatan...
Gempa Besar Berkekuatan M6,7 Guncang Palu Sulteng
Soal Insiden di UGM,...
Soal Insiden di UGM, Wamentan: Kita Demokratis, Siap Diskusi dengan Siapapun
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved