Terpidana Mati Tak Segera Dieksekusi, Ini Penyebabnya Kata Kriminolog Unpad

Kamis, 23 Juli 2020 - 21:11 WIB
loading...
Terpidana Mati Tak Segera...
Kriminolog Unpad Yesmil Anwar. Foto/Dok/Pribadi Yesmil Anwar
A A A
BANDUNG - Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjadjaran (Unpad) Yesmil Anwar mengatakan, pertanyaan yang kerap muncul baik di dalam karya ilmiah dan studi hukum maupun masyarakat terkait tertundanya hukuman mati terhadap seseorang yang telah divonis mati.

Yesmil mengatakan, terdapat beberapa faktor penyebab sehingga terpidana mati tak segera menjalani eksekusi. Salah satu faktornya adalah berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM). (BISA DIKLIK: 19 Napi Tunggu Eksekusi Mati, Termasuk Wawan Pembunuh Sisca Yovie )

Selain itu, faktor lain adalah masih ada upaya hukum lebih tinggi yang bisa ditempuh terpidana. Seperti peninjauan kembali (PK), PK luar biasa, dan grasi. (BACA JUGA: 90 Napi Asal Jabar Dipindah ke Nusakambangan, 5 Terpidana Mati )

"Namun pertimbangan-pertimbangan apa yang menyebabkan eksekusi belum juga dilakukan tentu saja yang bisa menjawab itu pihak kejaksaan. Namun kadang-kadang itu dihubungkan dengan HAM dan masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh," kata Yesmil kepada SINDOnews, Kamis (23/7/2020).

Namun dalam konteks kepastian hukum, ujar kriminolog ini, dalam Undang-undang Kejaksaan itu jaksa yang mengeksekusi. Hakim biasanya dalam putusannya suka memberikan penegasan bahwa hukum harus segera dilaksanakan.

Seringkali ada beberapa alasan, yaitu berkaitan dengan kemanusiaan. Namun justru sekarang yang memandangnya terbalik. Penundaan itu justru melanggar HAM. Karena membuat orang terombang-ambing dan situasi yang tidak normal. (SILAKAN DIKLIK: 228 Bandar Narkoba Diboyong ke Lapas Supermaximum Nusakambangan )

Menurut penulis buku Pembaharuan Hukum Pidana (2008), Pengantar Sosiologi Hukum (2008), dan Saat Menuai Kejahatan (2005), dimungkinkan masih ada celah peninjauan hukum (PK) atau upaya hukum luar biasa serta alasan-alasan birokratis.

"Ada mahasiswa S2 yang mempertanyakan itu (penundaan hukuman mati) dari sudut pandang hak asasi manusia. Ada seorang (terpidana mati) guru bahasa Inggris, di dalam lapas sampai meninggal. (Terpidana ini) 20 tahun lamanya (menunggu eksekusi). Ini menurut saya, merugikan kewibawaan hukum. Ini penting diketangahkan dalam tulisan atau apa, mengenai eksekusi mati," ujar Yesmil.

Akibat terlalu lama menunggu, tutur Yesmil, terpidana yang semula pelaku akhirnya menjadi korban. Korban dari sistem hukum yang tidak memberikan kepastian. Kepastian hukum itu yang perlu digarisbawahi.

"Apakah harus ada perubahan Undang-undang kejaksaan, terutama dalam pelaksanaan eksekusi? Karena di situ (UU Kejaksaan) tidak terlalu dijelaskan, eksekusinya kapan. Apakah harus segera, beberapa hari setelah putusan atau bagaimana. Harus dijelaskan (tenggat waktunya). Mungkin tidak dalam undang-undang, bisa dalam peraturan menteri. Itu harus ditegaskan. Kalau perlu dalam undang-undang itu sendiri," tutur Yesmil.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PN Serang Vonis Mati...
PN Serang Vonis Mati Agus, Pembunuh Anak Kandung Usia 3 Tahun di Ciomas
Kantor Pemuda Pancasila...
Kantor Pemuda Pancasila Jabar Diserang Massa Ormas, 3 Kendaraan Rusak, Beberapa Anggota Dilarikan ke RS
Kisah Penghormatan Perempuan...
Kisah Penghormatan Perempuan di Masa Kerajaan Majapahit, Pelaku Pelecehan Dihukum Mati
Nyoblos di Bandung,...
Nyoblos di Bandung, Ridwan Kamil Harap Pemimpin Jabar ke Depan Dapat Lanjutkan Prestasi
2 Kecamatan di Kabupaten...
2 Kecamatan di Kabupaten Bandung Terendam Banjir, BPBD Imbau Warga Waspada
Terpidana Mati Mary...
Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY
Anak Muda Bersuara,...
Anak Muda Bersuara, Harap Cagub Dedi Mulyadi Bisa Benahi Masalah di Jawa Barat
Gaet Suara Anak Abah,...
Gaet Suara Anak Abah, Syaikhu Bakal Ajak Anies Jalan-jalan di Jawa Barat
KPU Jabar Tingkatkan...
KPU Jabar Tingkatkan Mutu Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum
Rekomendasi
Kolaborasi Jennie BLACKPINK...
Kolaborasi Jennie BLACKPINK dan Diplo Picu Perdebatan, sang Produser Terseret Kasus Pelecehan Seksual
Ustaz Taufiqurrahman...
Ustaz Taufiqurrahman hingga Syakir Daulay Bakal Isi Acara RCTI+ Supershow Ramadan di Kota Wisata Cibubur Besok
Bukan Lagi AS, 8 Alasan...
Bukan Lagi AS, 8 Alasan Rusia Menganggap Inggris Adalah Musuh Utamanya
Berita Terkini
IAI Gelar Sosialisasi...
IAI Gelar Sosialisasi Penyelenggaraan Sayembara Arsitektur
5 jam yang lalu
Banjir Meluas, 7 Kecamatan...
Banjir Meluas, 7 Kecamatan di Muarojambi Terendam
7 jam yang lalu
Reses di 6 Lokasi, Anggota...
Reses di 6 Lokasi, Anggota DPRD dari Partai Perindo Komitmen Wujudkan Aspirasi Warga
7 jam yang lalu
Dirlantas Polda Banten...
Dirlantas Polda Banten Terapkan Ganjil Genap di Tol Tangerang-Merak saat Mudik Mulai 27 Maret
8 jam yang lalu
Sanitasi Rusak, Siswa...
Sanitasi Rusak, Siswa SDN Babakan Kencana Sukabumi Semringah Dibantu MNC Peduli dan MNC Bank
9 jam yang lalu
Kapten Muljono: Legenda...
Kapten Muljono: Legenda Penerbang Tempur Indonesia yang Menggetarkan Nyali Penjajah
12 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Akui Jet tempur...
Ukraina Akui Jet tempur F-16 AS Tak Bisa Tandingi Su-35 Rusia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved