Terpidana Mati Tak Segera Dieksekusi, Ini Penyebabnya Kata Kriminolog Unpad

Kamis, 23 Juli 2020 - 21:11 WIB
loading...
Terpidana Mati Tak Segera Dieksekusi, Ini Penyebabnya Kata Kriminolog Unpad
Kriminolog Unpad Yesmil Anwar. Foto/Dok/Pribadi Yesmil Anwar
A A A
BANDUNG - Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjadjaran (Unpad) Yesmil Anwar mengatakan, pertanyaan yang kerap muncul baik di dalam karya ilmiah dan studi hukum maupun masyarakat terkait tertundanya hukuman mati terhadap seseorang yang telah divonis mati.

Yesmil mengatakan, terdapat beberapa faktor penyebab sehingga terpidana mati tak segera menjalani eksekusi. Salah satu faktornya adalah berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM). (BISA DIKLIK: 19 Napi Tunggu Eksekusi Mati, Termasuk Wawan Pembunuh Sisca Yovie )

Selain itu, faktor lain adalah masih ada upaya hukum lebih tinggi yang bisa ditempuh terpidana. Seperti peninjauan kembali (PK), PK luar biasa, dan grasi. (BACA JUGA: 90 Napi Asal Jabar Dipindah ke Nusakambangan, 5 Terpidana Mati )

"Namun pertimbangan-pertimbangan apa yang menyebabkan eksekusi belum juga dilakukan tentu saja yang bisa menjawab itu pihak kejaksaan. Namun kadang-kadang itu dihubungkan dengan HAM dan masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh," kata Yesmil kepada SINDOnews, Kamis (23/7/2020).

Namun dalam konteks kepastian hukum, ujar kriminolog ini, dalam Undang-undang Kejaksaan itu jaksa yang mengeksekusi. Hakim biasanya dalam putusannya suka memberikan penegasan bahwa hukum harus segera dilaksanakan.

Seringkali ada beberapa alasan, yaitu berkaitan dengan kemanusiaan. Namun justru sekarang yang memandangnya terbalik. Penundaan itu justru melanggar HAM. Karena membuat orang terombang-ambing dan situasi yang tidak normal. (SILAKAN DIKLIK: 228 Bandar Narkoba Diboyong ke Lapas Supermaximum Nusakambangan )

Menurut penulis buku Pembaharuan Hukum Pidana (2008), Pengantar Sosiologi Hukum (2008), dan Saat Menuai Kejahatan (2005), dimungkinkan masih ada celah peninjauan hukum (PK) atau upaya hukum luar biasa serta alasan-alasan birokratis.

"Ada mahasiswa S2 yang mempertanyakan itu (penundaan hukuman mati) dari sudut pandang hak asasi manusia. Ada seorang (terpidana mati) guru bahasa Inggris, di dalam lapas sampai meninggal. (Terpidana ini) 20 tahun lamanya (menunggu eksekusi). Ini menurut saya, merugikan kewibawaan hukum. Ini penting diketangahkan dalam tulisan atau apa, mengenai eksekusi mati," ujar Yesmil.

Akibat terlalu lama menunggu, tutur Yesmil, terpidana yang semula pelaku akhirnya menjadi korban. Korban dari sistem hukum yang tidak memberikan kepastian. Kepastian hukum itu yang perlu digarisbawahi.

"Apakah harus ada perubahan Undang-undang kejaksaan, terutama dalam pelaksanaan eksekusi? Karena di situ (UU Kejaksaan) tidak terlalu dijelaskan, eksekusinya kapan. Apakah harus segera, beberapa hari setelah putusan atau bagaimana. Harus dijelaskan (tenggat waktunya). Mungkin tidak dalam undang-undang, bisa dalam peraturan menteri. Itu harus ditegaskan. Kalau perlu dalam undang-undang itu sendiri," tutur Yesmil.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)