Terpidana Mati Tak Segera Dieksekusi, Ini Penyebabnya Kata Kriminolog Unpad

Kamis, 23 Juli 2020 - 21:11 WIB
loading...
A A A
Apalagi sekarang, ungkap Yesmil, agak menjadi problem ketika kelompok abolisionis mengatakan hukuman mati itu harus dihapuskan. Sementara di Pasal 10 KUHPidana, hukuman mati itu masih ada. "Di Indonesia juga kan, secara agama, di Islam terutama, kita mengenal hukuman rajam dan pancung," ungkap Yesmil.

Yesmi mengatakan, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ada pasal yang menyebutkan dalam tempo 5 tahun terpidana hukuman mati yang tak juga dieksekusi, bisa diturunkan menjadi hukuman seumur hidup, karena ada persyaratan dan sebagainya.

Penurunan hukuman dari mati menjadi penjara seumur hidup ini hendak dinormakan dalam undang-undang. "Kalau saya orang yang tidak antihukuman mati. Menurut saya, itu (hukuman mati), maknanya jauh lebih dalam. Jeranya, yang sudah mati tidak jera. (Efek) jeranya justru kepada orang lain. (Hukuman mati) semacam warning kepada orang jangan melakukan hal-hal yang merusak ketenteraman manusia lain," tutur Yesmil..

"Jadi buat saya tidak berkeberatan kalau hukuman mati masih tetap ada tapi dengan selektif dan hakimnya juga sangat mampu, mumpuni untuk menjatuhkan hukuman itu," pungkas Yesmi.

Seperti diberitakan, sebanyak 19 terpidana mati di Jabar belum juga menjalani eksekusi. Ada narapidana yang sejak 2009 lalu divonis hukuman mati belum juga eksekusi mati oleh kejaksaan.

Salah satu dari 19 napi yang divonis mati itu adalah, Wawan alias Awing, pelaku pembunuhan terhadap Sisca Yovie pada 2013 silam. Saat ini, Wawan mendekam di Lapas Karanganyar Nusakambangan.
(awd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2321 seconds (0.1#10.140)