Terpidana Mati Tak Segera Dieksekusi, Ini Penyebabnya Kata Kriminolog Unpad

Kamis, 23 Juli 2020 - 21:11 WIB
loading...
Terpidana Mati Tak Segera...
Kriminolog Unpad Yesmil Anwar. Foto/Dok/Pribadi Yesmil Anwar
A A A
BANDUNG - Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Padjadjaran (Unpad) Yesmil Anwar mengatakan, pertanyaan yang kerap muncul baik di dalam karya ilmiah dan studi hukum maupun masyarakat terkait tertundanya hukuman mati terhadap seseorang yang telah divonis mati.

Yesmil mengatakan, terdapat beberapa faktor penyebab sehingga terpidana mati tak segera menjalani eksekusi. Salah satu faktornya adalah berkaitan dengan hak asasi manusia (HAM). (BISA DIKLIK: 19 Napi Tunggu Eksekusi Mati, Termasuk Wawan Pembunuh Sisca Yovie )

Selain itu, faktor lain adalah masih ada upaya hukum lebih tinggi yang bisa ditempuh terpidana. Seperti peninjauan kembali (PK), PK luar biasa, dan grasi. (BACA JUGA: 90 Napi Asal Jabar Dipindah ke Nusakambangan, 5 Terpidana Mati )

"Namun pertimbangan-pertimbangan apa yang menyebabkan eksekusi belum juga dilakukan tentu saja yang bisa menjawab itu pihak kejaksaan. Namun kadang-kadang itu dihubungkan dengan HAM dan masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh," kata Yesmil kepada SINDOnews, Kamis (23/7/2020).

Namun dalam konteks kepastian hukum, ujar kriminolog ini, dalam Undang-undang Kejaksaan itu jaksa yang mengeksekusi. Hakim biasanya dalam putusannya suka memberikan penegasan bahwa hukum harus segera dilaksanakan.

Seringkali ada beberapa alasan, yaitu berkaitan dengan kemanusiaan. Namun justru sekarang yang memandangnya terbalik. Penundaan itu justru melanggar HAM. Karena membuat orang terombang-ambing dan situasi yang tidak normal. (SILAKAN DIKLIK: 228 Bandar Narkoba Diboyong ke Lapas Supermaximum Nusakambangan )

Menurut penulis buku Pembaharuan Hukum Pidana (2008), Pengantar Sosiologi Hukum (2008), dan Saat Menuai Kejahatan (2005), dimungkinkan masih ada celah peninjauan hukum (PK) atau upaya hukum luar biasa serta alasan-alasan birokratis.

"Ada mahasiswa S2 yang mempertanyakan itu (penundaan hukuman mati) dari sudut pandang hak asasi manusia. Ada seorang (terpidana mati) guru bahasa Inggris, di dalam lapas sampai meninggal. (Terpidana ini) 20 tahun lamanya (menunggu eksekusi). Ini menurut saya, merugikan kewibawaan hukum. Ini penting diketangahkan dalam tulisan atau apa, mengenai eksekusi mati," ujar Yesmil.

Akibat terlalu lama menunggu, tutur Yesmil, terpidana yang semula pelaku akhirnya menjadi korban. Korban dari sistem hukum yang tidak memberikan kepastian. Kepastian hukum itu yang perlu digarisbawahi.

"Apakah harus ada perubahan Undang-undang kejaksaan, terutama dalam pelaksanaan eksekusi? Karena di situ (UU Kejaksaan) tidak terlalu dijelaskan, eksekusinya kapan. Apakah harus segera, beberapa hari setelah putusan atau bagaimana. Harus dijelaskan (tenggat waktunya). Mungkin tidak dalam undang-undang, bisa dalam peraturan menteri. Itu harus ditegaskan. Kalau perlu dalam undang-undang itu sendiri," tutur Yesmil.

Apalagi sekarang, ungkap Yesmil, agak menjadi problem ketika kelompok abolisionis mengatakan hukuman mati itu harus dihapuskan. Sementara di Pasal 10 KUHPidana, hukuman mati itu masih ada. "Di Indonesia juga kan, secara agama, di Islam terutama, kita mengenal hukuman rajam dan pancung," ungkap Yesmil.

Yesmi mengatakan, dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), ada pasal yang menyebutkan dalam tempo 5 tahun terpidana hukuman mati yang tak juga dieksekusi, bisa diturunkan menjadi hukuman seumur hidup, karena ada persyaratan dan sebagainya.

Penurunan hukuman dari mati menjadi penjara seumur hidup ini hendak dinormakan dalam undang-undang. "Kalau saya orang yang tidak antihukuman mati. Menurut saya, itu (hukuman mati), maknanya jauh lebih dalam. Jeranya, yang sudah mati tidak jera. (Efek) jeranya justru kepada orang lain. (Hukuman mati) semacam warning kepada orang jangan melakukan hal-hal yang merusak ketenteraman manusia lain," tutur Yesmil..

"Jadi buat saya tidak berkeberatan kalau hukuman mati masih tetap ada tapi dengan selektif dan hakimnya juga sangat mampu, mumpuni untuk menjatuhkan hukuman itu," pungkas Yesmi.

Seperti diberitakan, sebanyak 19 terpidana mati di Jabar belum juga menjalani eksekusi. Ada narapidana yang sejak 2009 lalu divonis hukuman mati belum juga eksekusi mati oleh kejaksaan.

Salah satu dari 19 napi yang divonis mati itu adalah, Wawan alias Awing, pelaku pembunuhan terhadap Sisca Yovie pada 2013 silam. Saat ini, Wawan mendekam di Lapas Karanganyar Nusakambangan.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Rifqi Ali Mubarok, Sosok...
Rifqi Ali Mubarok, Sosok di Balik Misi Besar Partai Perindo di Jawa Barat
Jawa Barat Diprediksi...
Jawa Barat Diprediksi Hujan Sangat Lebat hingga 4 Mei 2026, Rawan Banjir
Anggota DPRD Jabar Soroti...
Anggota DPRD Jabar Soroti Dugaan Praktik Tak Wajar di Perguruan Tinggi
Napi Korupsi Melipir...
Napi Korupsi Melipir ke Coffee Shop, Ditjenpas Buka Suara
Musda XI Tetapkan Daniel...
Musda XI Tetapkan Daniel Muttaqien Syaifuddin sebagai Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat
Yordania Gantung 6 Orang...
Yordania Gantung 6 Orang atas Tuduhan Terorisme
PCMB SPMB Jabar 2026...
PCMB SPMB Jabar 2026 Diperpanjang, Berikut Jadwal Terbarunya
UM-PTKIN 2026 Digelar...
UM-PTKIN 2026 Digelar Hari Ini, Jabar Jadi Provinsi dengan Pendaftar Terbanyak
Rekomendasi
Prabowo Teken UU Polri,...
Prabowo Teken UU Polri, Pakar Optimistis Kepolisian Jadi Institusi yang Modern dan Presisi
Hongaria Bersihkan Jaringan...
Hongaria Bersihkan Jaringan Viktor Orban, Ini 3 Alasan Rusia Akan Kehilangan Aliansi Utama
Messi Pecahkan Rekor...
Messi Pecahkan Rekor Gol Piala Dunia, Argentina Ungguli Austria di Babak Pertama
Berita Terkini
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Kadis Pertanian Merauke:...
Kadis Pertanian Merauke: CSR dan Optimasi Lahan Berhasil Tingkatkan Produksi dan Stabilkan Harga Beras
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Cibis Park Satukan Jazz Modern dan Betawi dalam Panggung Budaya Urban
Panji Bangsa Tegaskan...
Panji Bangsa Tegaskan Politik Kemanusiaan, Rayakan Harlah dengan Santuni Ratusan Yatim
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Mangrove di Kawasan Pesisir Jakarta Terus Diperkuat
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved