Mutilasi Pria Bertato di Solo, Kapolda Jateng Sebut Korban Dibunuh di Sofa
loading...
A
A
A
SOLO - Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi menyebut ada motif asmara dalam kasus mutilasi pria bertato naga, Rohmadi (50) di Solo-Sukoharjo. Polisi saat ini masih melakukan penyidikan terkait hal tersebut.
"Yang bersangkutan pinjam motor sakit hati. Kemudian ada motif asmara. Korban sendiri punya cewek, ceweknya dia dilamar gak mau. Itu yang membuat mereka gelap mata. Ceweknya yang mana gak usah saya sampaikan. Kami masih dalam rangka penyelidikan," kata Kapolda saat jumpa press di Mapolresta Sukoharjo, Selasa (30/05).
Selain itu, sejumlah fakta lain dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Solo terungkap. Pelaku yang merupakan rekan korban, Suyono alias Yono (50) melakukan aksi sadis itu di sebuah toko mebel di Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (19/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Dendam dan Incar Motor Korban, Bang Yos Rencanakan Mutilasi 2 Hari Sebelum Eksekusi
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya sebuah kursi berwarna merah. Kursi merah atau sofa itu menjadi salah satu barang bukti yang ditunjukkan dalam jumpa pers di Mapolres Sukoharjo.
Di Sofa itu tampak masih terdapat bekas darah setelah Rohmadi dihabisi dan tubuhnya dimutilasi oleh Suyono.Selain kursi, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti sepeda motor milik korban, pipa besi sepanjang 30 centimeter, pisau pemotong, helm warna hitam, kaus pendek, dan celana jens milik pelaku.
"Motif pertama (pembunuhan) sakit hati, kesal dan melakukan pembunuhan," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Pembunuhan sadis itu bermula saat pelaku yang merupakan rekan korban di sebuah toko mebel berniat menghabisi Rohmadi karena dendam.
Pada Rabu (17/5/2023) sekira pukul 22.30 WIB, pelaku mempersiapkan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang 70 centimeter dengan diamater 5 centimeter.
Sehari berselang, pelaku meminjam sepeda motor milik korban untuk mengambil plastik besar yang biasa digunakan untuk tempat pakaian loundry sebagai sarana membungkus mayat korban.
Kemudian pada Jumat (19/5) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala menggunakan pipa besi yang telah disiapkan sebanyak tiga kali.
Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, kemudian pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau sepanjang 30 cm.
Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam empat kantong plastik yang sudah disiapkan untuk selanjutnya dibuang di tempat terpisah.
"Pelaku melakukan aksi sendiri, tidak ada yang membantu," tegas Kapolda Jateng.
Atas perbuatannya, tersangka kasus mutilasi di Solo diancam dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati
"Yang bersangkutan pinjam motor sakit hati. Kemudian ada motif asmara. Korban sendiri punya cewek, ceweknya dia dilamar gak mau. Itu yang membuat mereka gelap mata. Ceweknya yang mana gak usah saya sampaikan. Kami masih dalam rangka penyelidikan," kata Kapolda saat jumpa press di Mapolresta Sukoharjo, Selasa (30/05).
Selain itu, sejumlah fakta lain dalam kasus pembunuhan dan mutilasi di Solo terungkap. Pelaku yang merupakan rekan korban, Suyono alias Yono (50) melakukan aksi sadis itu di sebuah toko mebel di Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (19/5) sekitar pukul 01.00 WIB.
Baca juga: Dendam dan Incar Motor Korban, Bang Yos Rencanakan Mutilasi 2 Hari Sebelum Eksekusi
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya sebuah kursi berwarna merah. Kursi merah atau sofa itu menjadi salah satu barang bukti yang ditunjukkan dalam jumpa pers di Mapolres Sukoharjo.
Di Sofa itu tampak masih terdapat bekas darah setelah Rohmadi dihabisi dan tubuhnya dimutilasi oleh Suyono.Selain kursi, polisi juga mengamankan barang bukti lain seperti sepeda motor milik korban, pipa besi sepanjang 30 centimeter, pisau pemotong, helm warna hitam, kaus pendek, dan celana jens milik pelaku.
"Motif pertama (pembunuhan) sakit hati, kesal dan melakukan pembunuhan," kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.
Pembunuhan sadis itu bermula saat pelaku yang merupakan rekan korban di sebuah toko mebel berniat menghabisi Rohmadi karena dendam.
Pada Rabu (17/5/2023) sekira pukul 22.30 WIB, pelaku mempersiapkan pipa besi berbentuk bulat dengan panjang 70 centimeter dengan diamater 5 centimeter.
Sehari berselang, pelaku meminjam sepeda motor milik korban untuk mengambil plastik besar yang biasa digunakan untuk tempat pakaian loundry sebagai sarana membungkus mayat korban.
Kemudian pada Jumat (19/5) sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku membunuh korban dengan cara memukul kepala menggunakan pipa besi yang telah disiapkan sebanyak tiga kali.
Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, kemudian pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau sepanjang 30 cm.
Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam empat kantong plastik yang sudah disiapkan untuk selanjutnya dibuang di tempat terpisah.
"Pelaku melakukan aksi sendiri, tidak ada yang membantu," tegas Kapolda Jateng.
Atas perbuatannya, tersangka kasus mutilasi di Solo diancam dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati
(msd)