Pura-pura Jadi Korban Klitih, Pria Kekar Penuh Tato Ini Unggah ke Medsos dan Lapor Polisi

Senin, 29 Mei 2023 - 19:44 WIB
loading...
A A A
Polisi juga masih mendalami ada tidaknya dugaan keterlibatan pihak lain di balik perbuatan pelaku yang ternyata diketahui sempat menenggak minuman beralkohol sebelum menyayat tangannya itu.

"Kami masih belum bisa menyimpulkan motif dari pelaku dalam melakukan serangkaian aksinya ini, karena memerlukan bukti lain seperti keterangan dari sejumlah saksi,"terangnya.

Yang masih perlu didalami lagi adalah keterlibatan pihak lain. Karena jika merunut cerita dari pelaku, pada saat menjadi korban penganiayaan, pelaku tengah bersama beberapa temannya

Dia menambahkan, memungkinkan ada permasalahan secara personal sehingga AHY membuat laporan palsu tersebut. Hanya saja polisi tidak memiliki kapasitas untuk menilai apakah itu secara mental psikologis atau dari sisi keluarga.

"Dari keluarga belum kita mintai keterangan," papar Kusnaryanto.


Guna menindak ulah pelaku, polisi lantas membuat laporan tipe A atau aduan yang dibuat oleh internal kepolisian dengan tuduhan penyebarang berita bohong dan pembuatan keterangan palsu. AYN yang berprofesi sebagai pegawai serabutan itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan satu lembar laporan polisi, satu lembar bukti tanda penerimaan laporan polisi, 1 bilah pisau cutter yang diduga digunakan pelaku, 1 unit handphone milik pelaku, 1 unit handphone lain yang diduga dipakai untuk merekam, beberapa potong pakaian pelaku, 1 unit sepeda motor, beserta STNK dan helm.

"Atas perbuatannya, tersangka AYN dikenai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 subsider Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 242 KUHP subsider pasal 220 KUHP. Ancaman hukuman terkait dengan pasal yang kita terapkan terkait dengan Pasal 14 ayat 1 ini ancaman 10 (tahun), 14 ayat 2 ini ancaman 3 tahun, Pasal 242 KUHP ancamannya 7 tahun, Pasal 220 ancamannya 1 tahun 4 bulan," pungkasnya.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2678 seconds (0.1#10.140)