Pura-pura Jadi Korban Klitih, Pria Kekar Penuh Tato Ini Unggah ke Medsos dan Lapor Polisi

Senin, 29 Mei 2023 - 19:44 WIB
loading...
Pura-pura Jadi Korban...
AYN, pria penuh tato yang buat laporan palsu jadi korban klitih akhirnya meringkuk di tahanan polisi. Foto: MPI/Erfan Erlin
A A A
YOGYAKARTA - AYN (30) pria asal Kecamatan Keraton, Kota Yogyakarta kini mendekam di sel Mapolresta Kota Yogyakarta. Gegara pria kekar bertato ini telah membuat laporan palsu seolah menjadi korban klitih dan bahkan sempat mengunggah peristiwa yang menimpanya ke media sosial.

Wakil Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Kusnaryanto menjelaskan, lelaki penuh tato ini datang ke Mapolresta Yogyakarta sekira pukul 09.00 WIB, Sabtu (27/5/2023). Saat itu, AYN mengklaim dirinya jadi korban aksi klitih hingga menyebabkan luka sayatan senjata tajam pada bagian tangan kiri.

“Saat itu AYN mengaku jadi korban kejahatan jalanan Sabtu dini hari,"tutur Kusnaryanto, di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/5/2023).

Baca juga: Pengendara Moge Tabrak Santri di Ciamis Tersangka, Begini Kronologi Kejadiannya

Di hadapan polisi yang memeriksanya, AYN mengaku dia menjadi korban klitih di dekat Taman Pintar Yogyakarta, Ngupasan, Gondomanan. AYN pun sempat mengunggah soal ceritanya jadi korban aksi klitih ini ke media sosial agar viral.



Petugas lalu menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Namun polisi curiga karena ketidaksesuaian keterangan yang diungkapkan pelaku. ditemukan juga fakta berdasarkan alat bukti yang ternyata tidak sesuai laporan AYN.

"Kami perdalam keterangan pelaku sehingga diperoleh fakta jika hanya rekayasa,"ungkap dia.

Ternyata, hasil penyelidikan memberikan petunjuk bahwa pelaku diduga menyayat sendiri tangan kirinya tersebut menggunakan sebilah pisau cutter.

Baca juga: Moge Sport Tabrak Emak-emak di Tasikmalaya hingga Kaki Nyaris Putus

Polisi juga masih mendalami ada tidaknya dugaan keterlibatan pihak lain di balik perbuatan pelaku yang ternyata diketahui sempat menenggak minuman beralkohol sebelum menyayat tangannya itu.

"Kami masih belum bisa menyimpulkan motif dari pelaku dalam melakukan serangkaian aksinya ini, karena memerlukan bukti lain seperti keterangan dari sejumlah saksi,"terangnya.

Yang masih perlu didalami lagi adalah keterlibatan pihak lain. Karena jika merunut cerita dari pelaku, pada saat menjadi korban penganiayaan, pelaku tengah bersama beberapa temannya

Dia menambahkan, memungkinkan ada permasalahan secara personal sehingga AHY membuat laporan palsu tersebut. Hanya saja polisi tidak memiliki kapasitas untuk menilai apakah itu secara mental psikologis atau dari sisi keluarga.

"Dari keluarga belum kita mintai keterangan," papar Kusnaryanto.

Baca juga: 3 Pekerja Pembangunan Talud di Kudus Tewas Tertimbun Longsor

Guna menindak ulah pelaku, polisi lantas membuat laporan tipe A atau aduan yang dibuat oleh internal kepolisian dengan tuduhan penyebarang berita bohong dan pembuatan keterangan palsu. AYN yang berprofesi sebagai pegawai serabutan itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan satu lembar laporan polisi, satu lembar bukti tanda penerimaan laporan polisi, 1 bilah pisau cutter yang diduga digunakan pelaku, 1 unit handphone milik pelaku, 1 unit handphone lain yang diduga dipakai untuk merekam, beberapa potong pakaian pelaku, 1 unit sepeda motor, beserta STNK dan helm.

"Atas perbuatannya, tersangka AYN dikenai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 subsider Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 242 KUHP subsider pasal 220 KUHP. Ancaman hukuman terkait dengan pasal yang kita terapkan terkait dengan Pasal 14 ayat 1 ini ancaman 10 (tahun), 14 ayat 2 ini ancaman 3 tahun, Pasal 242 KUHP ancamannya 7 tahun, Pasal 220 ancamannya 1 tahun 4 bulan," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Ribuan Penonton Final...
Ribuan Penonton Final PFL 2026 Ciptakan Peluang Ekonomi bagi Pengusaha Ultra Mikro
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Rayakan HUT ke-4, Next...
Rayakan HUT ke-4, Next Hotel Yogyakarta Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Wakil Kepala BPS RI:...
Wakil Kepala BPS RI: Sensus Ekonomi Akan Mampu Ukur Kontribusi Sektor Pendidikan terhadap Ekonomi DIY
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Rekomendasi
Tata Kelola RKAB Perlu...
Tata Kelola RKAB Perlu Dibenahi demi Menjaga Pasokan Batu Bara
PLN EPI Bangun Ekosistem...
PLN EPI Bangun Ekosistem Bioenergi Perkuat Ketahanan Energi Nasional
Meidra Idol Ternyata...
Meidra Idol Ternyata Tomboy dan Belum Pernah Pacaran
Berita Terkini
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
PN Jaktim Tutup Area...
PN Jaktim Tutup Area Parkir Jelang Sidang Perdana Dokter Tifa Besok
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
Perkuat Kerja Sama Perbatasan...
Perkuat Kerja Sama Perbatasan RI-Malaysia, Ditjen Bina Adwil Kenalkan Bridge System
Ratusan Peserta Ramaikan...
Ratusan Peserta Ramaikan AllPack Surabaya dan East Beauty Pack Expo 2026
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved