Pura-pura Jadi Korban Klitih, Pria Kekar Penuh Tato Ini Unggah ke Medsos dan Lapor Polisi

Senin, 29 Mei 2023 - 19:44 WIB
loading...
Pura-pura Jadi Korban Klitih, Pria Kekar Penuh Tato Ini Unggah ke Medsos dan Lapor Polisi
AYN, pria penuh tato yang buat laporan palsu jadi korban klitih akhirnya meringkuk di tahanan polisi. Foto: MPI/Erfan Erlin
A A A
YOGYAKARTA - AYN (30) pria asal Kecamatan Keraton, Kota Yogyakarta kini mendekam di sel Mapolresta Kota Yogyakarta. Gegara pria kekar bertato ini telah membuat laporan palsu seolah menjadi korban klitih dan bahkan sempat mengunggah peristiwa yang menimpanya ke media sosial.

Wakil Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Kusnaryanto menjelaskan, lelaki penuh tato ini datang ke Mapolresta Yogyakarta sekira pukul 09.00 WIB, Sabtu (27/5/2023). Saat itu, AYN mengklaim dirinya jadi korban aksi klitih hingga menyebabkan luka sayatan senjata tajam pada bagian tangan kiri.

“Saat itu AYN mengaku jadi korban kejahatan jalanan Sabtu dini hari,"tutur Kusnaryanto, di Mapolresta Yogyakarta, Senin (29/5/2023).



Di hadapan polisi yang memeriksanya, AYN mengaku dia menjadi korban klitih di dekat Taman Pintar Yogyakarta, Ngupasan, Gondomanan. AYN pun sempat mengunggah soal ceritanya jadi korban aksi klitih ini ke media sosial agar viral.



Petugas lalu menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Namun polisi curiga karena ketidaksesuaian keterangan yang diungkapkan pelaku. ditemukan juga fakta berdasarkan alat bukti yang ternyata tidak sesuai laporan AYN.

"Kami perdalam keterangan pelaku sehingga diperoleh fakta jika hanya rekayasa,"ungkap dia.

Ternyata, hasil penyelidikan memberikan petunjuk bahwa pelaku diduga menyayat sendiri tangan kirinya tersebut menggunakan sebilah pisau cutter.



Polisi juga masih mendalami ada tidaknya dugaan keterlibatan pihak lain di balik perbuatan pelaku yang ternyata diketahui sempat menenggak minuman beralkohol sebelum menyayat tangannya itu.

"Kami masih belum bisa menyimpulkan motif dari pelaku dalam melakukan serangkaian aksinya ini, karena memerlukan bukti lain seperti keterangan dari sejumlah saksi,"terangnya.

Yang masih perlu didalami lagi adalah keterlibatan pihak lain. Karena jika merunut cerita dari pelaku, pada saat menjadi korban penganiayaan, pelaku tengah bersama beberapa temannya

Dia menambahkan, memungkinkan ada permasalahan secara personal sehingga AHY membuat laporan palsu tersebut. Hanya saja polisi tidak memiliki kapasitas untuk menilai apakah itu secara mental psikologis atau dari sisi keluarga.

"Dari keluarga belum kita mintai keterangan," papar Kusnaryanto.


Guna menindak ulah pelaku, polisi lantas membuat laporan tipe A atau aduan yang dibuat oleh internal kepolisian dengan tuduhan penyebarang berita bohong dan pembuatan keterangan palsu. AYN yang berprofesi sebagai pegawai serabutan itu pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain menahan tersangka, polisi juga mengamankan satu lembar laporan polisi, satu lembar bukti tanda penerimaan laporan polisi, 1 bilah pisau cutter yang diduga digunakan pelaku, 1 unit handphone milik pelaku, 1 unit handphone lain yang diduga dipakai untuk merekam, beberapa potong pakaian pelaku, 1 unit sepeda motor, beserta STNK dan helm.

"Atas perbuatannya, tersangka AYN dikenai Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 subsider Pasal 14 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 242 KUHP subsider pasal 220 KUHP. Ancaman hukuman terkait dengan pasal yang kita terapkan terkait dengan Pasal 14 ayat 1 ini ancaman 10 (tahun), 14 ayat 2 ini ancaman 3 tahun, Pasal 242 KUHP ancamannya 7 tahun, Pasal 220 ancamannya 1 tahun 4 bulan," pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2174 seconds (0.1#10.140)