Tak Pakai Masker, Puluhan Pengendara Nyapu Alun-alun Mojokerto

Kamis, 23 Juli 2020 - 18:49 WIB
loading...
Tak Pakai Masker, Puluhan...
Pengendara motor tak bermasker menjalani sanksi hukuman menyapu Alun-alun Kota Mojokerto.Foto/SINDOnews/Tritus Julan.
A A A
MOJOKERTO - Puluhan pengendara motor dan pengunjung warung kopi terpaksa menyapu Alun-alun Kota Mojokerto . Mereka dihukum kerja sosial lantaran ketahuan tidak mengenakan masker saat petugas melakukan razia protokol kesehatan.

Sembari mengenakan rompi warna orenge bertuliskan "Pelanggar Protokol Kesehatan", para pengguna jalan ini nampak menyapu Alun-alun Kota Mojokerto. Selama satu jam mereka membersihkan sampah yang ada.

(Baca juga: Razia Malam Mulai Berlaku di Surabaya, Melanggar Langsung Ditutup )

Puluhan orang yang dihukum kerja sosial ini melanggar perwali Peraturan Wali Kota (Perwali) Mojokerti Nomor 55 Tahun 2020 Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease di Kota Mojokerto. Selain kerja sosial, para pelanggar juga diminta menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya.

Sekertaris Satpol PP Kota Mojokerto Sugiona mengatakan, hukuman sosial yang diberikan kepada puluhan orang yang kedapatan tidak memaki masker sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Mereka dikenakan hukuman sosial berupa membersihkan seputaran Alun-alun Kota Mojokerto.

"Ini untuk mendisiplinkan masyarakat supaya lebih disiplin lagi dan memberikan evek jera dalam upaya memutus penyebaran virus COVID-19," kata Sugiono, Kamis (23/7/2020).

Pada razia kali ini, petugas satpol PP bersama polisian melakukan razia di dua lokasi yakni di simpang Empunala, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto dan seputaran Alun-alun. Alhasil, puluhan pengendara motor juga pengunjung warung terjaring razia petugas.

Rencananya, penegakan disiplin dalam upaya memutus penyebaran virus COVID-19, bakal dilakukan secara masif. Sebab, hingga detik ini masih banyak masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan yakni tidak mengenakan masker saat keluar rumah.

"Sebelumya kita juga sudah melakukan sosialisasi keliling mengunakan mobil patroli juga bener-bener besar yang dipasang di tempat tempat umum, sehingga hari ini mulai kita lakukan penindakan," terangnya.

Terkait sangsi denda, hingga kini Pemkot Mojokerto masih menunggu kebijakan dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa. Untuk sementara, Pemkot hanya akan memberikan sanksi disiplin kepada para pelanggar Perwali Nomor 55 Tahun 2020.

"Kita kedepankan sanksi sosial dulu. Kita masih menunggu," tandas Sugiono. (Baca juga: Siswa di Mojokerto Berburu Wifi Gratis untuk Belajar Daring )

Sementara itu, salah satu pelanggar KN mengaku kapok atas sanksi sosial yang diberikan oleh petugas. Dirinya beralasan tidak memakai masker lantaran lupa sebab tergesa-gesa akan membeli makan ke pasar burung di kawasan Benteng Pancasila.

"Kapok, saya tidak akan mengulangi lagi," kata KN singkat usai dirinya menyapu Alun-alun Kota Mojokerto.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2431 seconds (0.1#10.140)