Razia Malam Mulai Berlaku di Surabaya, Melanggar Langsung Ditutup

Kamis, 23 Juli 2020 - 16:05 WIB
loading...
Razia Malam Mulai Berlaku di Surabaya, Melanggar Langsung Ditutup
Razia yang dilakukan Pemkot Surabaya akan berlangsung selama tiga hari ke depan. Ketika Melanggar maka usaha itu akan ditutup. Foto/SINDOnews.dok
A A A
SURABAYA - Pembatasan aktivitas warga Kota Surabaya di malam hari mulai dilakukan kembali. Cara ini sebagai langkah menekan jumlah penularan COVID-19 di Kota Pahlawan. Satpol PP bersama BPB Linmas menyisir semua wilayah di Kota Surabaya. Mereka menggelar razia jam malam secara serentak di 31 kecamatan Surabaya. Operasi serentak ini akan digelar selama 3 hari, yakni 23-25 Juli 2020.

Kepala BPB dan Linmas Kota Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan, razia jam malam secara serentak di 31 kecamatan tersebut untuk melaksanakan Pasal 25A dalam Perwali Surabaya No 33 Tahun 2020. Razia ini akan diikuti Linmas, Satpol PP, hingga jajaran TNI dan Polri. "Operasi masif jam malam ini dilaksanakan serentak di 31 kecamatan mulai pukul 20.00 WIB," kata Irvan, Kamis (23/7/2020). (Baca juga: Joged di Exit Tol Sentono Pekalongan, 7 Emak-emak Diperiksa Polisi)

Ia melanjutkan, razia dilakukan pada seluruh aktivitas usaha di luar Pasal 20 dalam Perwali Surabaya Nomor 33 Tahun 2020. Bagi pelaku usaha yang melanggar, bakal dikenai sanksi sesuai tahapan yang diatur dalam Pasal 34. Mulai pemberian sanksi administratif, penutupan, hingga pencabutan izin usaha. "Targetnya bukan hanya warkop-warkop, tapi aktivitas usaha yang di luar Pasal 20 dalam Perwali Surabaya No 33 Tahun 2020 itu kita minta selesai pukul 22.00 WIB," ucapnya. (Baca juga: Diduga Tangkap Warga Tanpa Bukti, Mapolsek Dringu Digeruduk Massa)

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto menambahkan, pihaknya bersama jajaran di 31 kecamatan menggelar razia malam secara serentak. Selama tiga hari berturut-turut razia ini menyasar ke aktivitas usaha di seluruh Surabaya. "Jadi tiga hari berturut-turut kita akan melakukan razia dengan sasaran utama aktivitas kegiatan malam, selain yang dikecualikan di Pasal 25A Perwali 33 Tahun 2020," katanya.

Eddy menjelaskan, nantinya Satpol PP akan melakukan razia di jalan-jalan protokol Surabaya. Sedangkan jajaran di kecamatan akan melaksanakan razia di wilayahnya masing-masing. Meski demikian, razia jam malam ini sebelumnya telah dilaksanakan secara parsial.

"Sebenarnya kita setiap hari sudah melakukan kegiatan razia itu secara parsial. Tapi tanggal 23 – 25 Juli itu kita akan lebih masif bergerak bersama, sehingga kita akan lebih tepat sasaran," ujarnya.

Bagi aktivitas usaha seperti warung atau cafe yang diketahui melanggar langsung dilakukan penutupan. Sedangkan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan Dinas Perdagangan (Disdag) seperti minimarket akan diusulkan untuk evaluasi perizinan. Karenanya dalam razia ini pihaknya juga melibatkan Disdag dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya.

"Kalau usaha yang berkaitan dengan Dinas Perdagangan itu kita usulkan untuk evaluasi perizinan. Sedangkan untuk warung-warung atau cafe itu langsung kita tutup," jelas Eddy.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1064 seconds (0.1#10.140)