Dekopin Gugat Rekomendasi Puskapsi Universitas Jember
Kamis, 23 Juli 2020 - 18:30 WIB
loading...
A
A
A
“Bagaimana mungkin Dirjen Perundang-undangan RI Prof Dr Widodo Ekatjahjana, SHMH menyebut dalam Pendapat Hukumnya bahwa Munas Dekopin dilanjutkan di ruang Jude Hall. Kemudian menyebut Munas Dekopin yang memilih Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin telah tepat sesuai Kepres Nomor 6 Tahun 2011 tentang AD Dekopin. Ini bentuk ketidakpahaman Dirjen Perundang-undangan dalam memahami organisasi, dalam hal ini orgaisasi Dekopin,” demikian Tim Kuasa Hukum Dekopin.
Dari data dan fakta-fakta tersebut, Tim Kuasa Hukum Dekopin menilai bahwa rekomendasi yang dilakukan Puskapsi dalam FGD terhadap Pendapat Hukum Dirjen Perundang-undangan adalah bentuk ketidakpercayaan diri Dirjen Perundang-undangan dalam membuat suatu Pendapat Hukum sehingga “diperlukan penguatan”, yaitu legitimasi dari kampus tempatnya mengajar.
“Sayang penguatan tersebut bersifat subyektif, tidak obyektif, karena bersumber dari tempat mengajar Dirjen Perundang-undangan mengajar selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember,” begitu kesimpulan Tim Kuasa Hukum.
Inkowapi Menyikapi Gugatan Ini
Sementara itu Ketua Umum Induk Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia (Inkowapi), Ir Sharmila Yahya MSi dalam menanggapi gugatan di atas, mengatakan, dia berharap permasalahan Dekopin bias diselesaikan secara baik-baik dan sesuai aturan yang berlaku, yaitu mengacu pada UU Koperasi No.25/1992.
“Saya sebagai Ketua Umum Inkowapi merasa peduli untuk Dekopin agar bias bersatu demi kepentingan yang lebih besar,” kata Sharmila.
Dari data dan fakta-fakta tersebut, Tim Kuasa Hukum Dekopin menilai bahwa rekomendasi yang dilakukan Puskapsi dalam FGD terhadap Pendapat Hukum Dirjen Perundang-undangan adalah bentuk ketidakpercayaan diri Dirjen Perundang-undangan dalam membuat suatu Pendapat Hukum sehingga “diperlukan penguatan”, yaitu legitimasi dari kampus tempatnya mengajar.
“Sayang penguatan tersebut bersifat subyektif, tidak obyektif, karena bersumber dari tempat mengajar Dirjen Perundang-undangan mengajar selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember,” begitu kesimpulan Tim Kuasa Hukum.
Inkowapi Menyikapi Gugatan Ini
Sementara itu Ketua Umum Induk Koperasi Wanita Pengusaha Indonesia (Inkowapi), Ir Sharmila Yahya MSi dalam menanggapi gugatan di atas, mengatakan, dia berharap permasalahan Dekopin bias diselesaikan secara baik-baik dan sesuai aturan yang berlaku, yaitu mengacu pada UU Koperasi No.25/1992.
“Saya sebagai Ketua Umum Inkowapi merasa peduli untuk Dekopin agar bias bersatu demi kepentingan yang lebih besar,” kata Sharmila.
(nth)
Lihat Juga :