Kuasa Hukum Klaim Sri Untari Tetap Sah Sebagai Ketum Dekopin

Kamis, 14 Januari 2021 - 09:01 WIB
loading...
Kuasa Hukum Klaim Sri...
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Pasca digugat Nurdin Halid, Kuasa Hukum Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) kubu Sri Untari menyatakan bahwa Sri Untari tetap sah sebagai Ketua Umum Dekopin.

"Secara hukum Sri Untari Bisowarno tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum Dekopin yang dipilih berdasarkan hasil Munas Dekopin di Makassar yang diselenggarakan sesuai dengan AD/ART Dekopin," kata Kuasa Hukum Dekopin kubu Sri Untari, Syamsul Huda Yudha, dari Y.A.R Lawfirm Attorneys at Law dalam rilisnya, Kamis (14/1/2021).

(Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Sri Untari Sah Jadi Ketum Dekopin )

Syamsul mengatakan, Munas Dekopin di Makassar diselenggarakan sesuai dengan AD/ART Dekopin dan mendapatkan pengesahan dalam Keppres No. 6/2011. "Dan, secara a contrario sebelum ada penyelesaian secara internal atas Putusan Peradilan Perdata, maka kepemimpinan Nurdin Halid di Dekopin tidak sah," tandas Syamsul.

Sebelumnya, pada Agustus 2020, Nurdin Halid melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Nurdin menggugat Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum & HAM lantaran mengesahkan hasil munas yang mengesahkan Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin Periode 2019-2024.

(Baca juga: Curi Rokok Dimasukkan Rok, Aksi Emak-emak di Probolinggo Ini Terekam CCTV )

Pada Selasa (12/1/2021), PTUN Jakarta telah memutus perkara 160/Pdt.G/PTUN/JKT dengan mengabulkan Gugatan HM. Nurdin Halid dengan putusan, menyatakan tidak sah surat tergugat Nomor : PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 yang diterbitkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM kepada Sri Untari Bisowarno.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Gugatan CLS Terkait...
Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Gugat Jokowi ke PN Solo terkait Transparansi Ijazah
Jelang Putusan KIP Soal...
Jelang Putusan KIP Soal Ijazah Jokowi, Bonjowi Ungkap 20 Dokumen yang Diminta ke UGM Tak Satu Pun Diberikan
Sidang Gugatan CLS Ijazah...
Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo, Rekan Seangkatan di Fakultas Kehutanan UGM Ungkap Fakta Ini
Kurikulum Koperasi Dorong...
Kurikulum Koperasi Dorong Koperasi Mahasiswa sebagai Inkubator Wirausaha
Pengadilan Tolak Seluruh...
Pengadilan Tolak Seluruh Gugatan Nikita Mirzani, Reza Gladys Menang Telak
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dugaan Ancaman terhadap...
Dugaan Ancaman terhadap Aset Negara, Gugatan PLK di PTUN Jakarta Jadi Sorotan
Rekomendasi
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Berita Terkini
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Generasi Hijau dari...
Generasi Hijau dari Lereng Merapi: Pemuda Boyolali Pimpin Masa Depan Peternakan Berkelanjutan
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved