Kuasa Hukum Klaim Sri Untari Tetap Sah Sebagai Ketum Dekopin

Kamis, 14 Januari 2021 - 09:01 WIB
loading...
Kuasa Hukum Klaim Sri...
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Pasca digugat Nurdin Halid, Kuasa Hukum Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) kubu Sri Untari menyatakan bahwa Sri Untari tetap sah sebagai Ketua Umum Dekopin.

"Secara hukum Sri Untari Bisowarno tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum Dekopin yang dipilih berdasarkan hasil Munas Dekopin di Makassar yang diselenggarakan sesuai dengan AD/ART Dekopin," kata Kuasa Hukum Dekopin kubu Sri Untari, Syamsul Huda Yudha, dari Y.A.R Lawfirm Attorneys at Law dalam rilisnya, Kamis (14/1/2021).

(Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Sri Untari Sah Jadi Ketum Dekopin )

Syamsul mengatakan, Munas Dekopin di Makassar diselenggarakan sesuai dengan AD/ART Dekopin dan mendapatkan pengesahan dalam Keppres No. 6/2011. "Dan, secara a contrario sebelum ada penyelesaian secara internal atas Putusan Peradilan Perdata, maka kepemimpinan Nurdin Halid di Dekopin tidak sah," tandas Syamsul.

Sebelumnya, pada Agustus 2020, Nurdin Halid melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Nurdin menggugat Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum & HAM lantaran mengesahkan hasil munas yang mengesahkan Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin Periode 2019-2024.

(Baca juga: Curi Rokok Dimasukkan Rok, Aksi Emak-emak di Probolinggo Ini Terekam CCTV )

Pada Selasa (12/1/2021), PTUN Jakarta telah memutus perkara 160/Pdt.G/PTUN/JKT dengan mengabulkan Gugatan HM. Nurdin Halid dengan putusan, menyatakan tidak sah surat tergugat Nomor : PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 yang diterbitkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM kepada Sri Untari Bisowarno.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
GKSI Berdayakan Peternak...
GKSI Berdayakan Peternak dan Koperasi Susu untuk Perkuat Program MBG
PTUN Jakarta Tolak Gugatan...
PTUN Jakarta Tolak Gugatan Ali Wongso, Misbakhun: Hadiah HUT ke-66 SOKSI
Gugatan CLS Terkait...
Gugatan CLS Terkait Ijazah Jokowi Ditolak Pengadilan Negeri Solo
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Bakal Gugat Jokowi ke PN Solo terkait Transparansi Ijazah
Jelang Putusan KIP Soal...
Jelang Putusan KIP Soal Ijazah Jokowi, Bonjowi Ungkap 20 Dokumen yang Diminta ke UGM Tak Satu Pun Diberikan
Sidang Gugatan CLS Ijazah...
Sidang Gugatan CLS Ijazah Jokowi di PN Solo, Rekan Seangkatan di Fakultas Kehutanan UGM Ungkap Fakta Ini
Memperkuat Komunikasi...
Memperkuat Komunikasi Partisipatif Koperasi Untuk Ekonomi Kerakyatan
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Rekomendasi
Lionel Messi Absen Latihan...
Lionel Messi Absen Latihan Jelang Semifinal Piala Dunia 2026
AS Bombardir Iran Pagi...
AS Bombardir Iran Pagi Ini usai Trump Janji Serang Teheran Sangat Keras
Perang Timur Tengah...
Perang Timur Tengah Bak Neraka: Iran Melawan AS, Arab Saudi Melawan Houthi Yaman
Berita Terkini
Truk Crane Tabrak JPO...
Truk Crane Tabrak JPO di Tendean, Lalu Lintas Menuju Blok M Macet Parah
Gunung Semeru Kembali...
Gunung Semeru Kembali Erupsi Pagi Ini, PVMBG: Waspadai Awan Panas dan Guguran Lava
516 Unit Layanan di...
516 Unit Layanan di Wilayah 3T, PNM Perluas Akses Pembiayaan bagi Masyarakat Prasejahtera
Pengirim Teror Bom di...
Pengirim Teror Bom di SDN Jaksel Ternyata Orang Tua Siswa, Sempat Jemput Anak usai Kirim Ancaman
Dua Proyek Sekolah Rakyat...
Dua Proyek Sekolah Rakyat Nindya Karya di Medan dan Kediri Capai 100 Persen
PINTU Kolaborasi dengan...
PINTU Kolaborasi dengan Universitas Paramadina Beri Edukasi Literasi Digital ke Warga Bekasi
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved