Kuasa Hukum Klaim Sri Untari Tetap Sah Sebagai Ketum Dekopin

Kamis, 14 Januari 2021 - 09:01 WIB
loading...
Kuasa Hukum Klaim Sri...
ilustrasi
A A A
SURABAYA - Pasca digugat Nurdin Halid, Kuasa Hukum Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) kubu Sri Untari menyatakan bahwa Sri Untari tetap sah sebagai Ketua Umum Dekopin.

"Secara hukum Sri Untari Bisowarno tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum Dekopin yang dipilih berdasarkan hasil Munas Dekopin di Makassar yang diselenggarakan sesuai dengan AD/ART Dekopin," kata Kuasa Hukum Dekopin kubu Sri Untari, Syamsul Huda Yudha, dari Y.A.R Lawfirm Attorneys at Law dalam rilisnya, Kamis (14/1/2021).

(Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Sri Untari Sah Jadi Ketum Dekopin )

Syamsul mengatakan, Munas Dekopin di Makassar diselenggarakan sesuai dengan AD/ART Dekopin dan mendapatkan pengesahan dalam Keppres No. 6/2011. "Dan, secara a contrario sebelum ada penyelesaian secara internal atas Putusan Peradilan Perdata, maka kepemimpinan Nurdin Halid di Dekopin tidak sah," tandas Syamsul.

Sebelumnya, pada Agustus 2020, Nurdin Halid melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Nurdin menggugat Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum & HAM lantaran mengesahkan hasil munas yang mengesahkan Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin Periode 2019-2024.

(Baca juga: Curi Rokok Dimasukkan Rok, Aksi Emak-emak di Probolinggo Ini Terekam CCTV )

Pada Selasa (12/1/2021), PTUN Jakarta telah memutus perkara 160/Pdt.G/PTUN/JKT dengan mengabulkan Gugatan HM. Nurdin Halid dengan putusan, menyatakan tidak sah surat tergugat Nomor : PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 yang diterbitkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM kepada Sri Untari Bisowarno.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Lebaran, Ratusan...
Jelang Lebaran, Ratusan Warga Desa Gading Mojokerto Unjuk Rasa Tuntut Pencairan Tabungan Koperasi
Ada Tambahan Tergugat,...
Ada Tambahan Tergugat, Anak Bos Prodia Cabut Gugatan ke AKBP Bintoro
Dukung Makan Bergizi...
Dukung Makan Bergizi Gratis, GKSI Serahkan 15.000 Susu ke SPPG Khusus Wong Solo
Maksimalkan Koperasi,...
Maksimalkan Koperasi, Setyo Wahono Komitmen Perkuat Pertanian Bojonegoro
Saka Tatal Sumpah Pocong,...
Saka Tatal Sumpah Pocong, Kuasa Hukum Pegi: Pukulan Keras bagi Mabes Polri
Dorong Geliat Ekonomi,...
Dorong Geliat Ekonomi, Bank Jatim Salurkan KUR dalam Kegiatan K-UKM Expo 2024
Warga Surabaya Ini Mengaku...
Warga Surabaya Ini Mengaku Kesulitan Dapat KTP, Ini Penyebabnya
Keren! 2 Warga Sikka...
Keren! 2 Warga Sikka Dianugerahi Penghargaan Tokoh Penggerak Koperasi Pratama
Gregorius Ronald Tanur...
Gregorius Ronald Tanur Divonis Bebas, Keluarga Korban Laporkan Hakim ke Mahkamah Agung
Rekomendasi
Belanja Pemerintah Pusat...
Belanja Pemerintah Pusat Tembus Rp211,5 Triliun, Paling Boros Buat Gaji PNS dan Bansos
Kondisi Genetik Langka,...
Kondisi Genetik Langka, Gadis Ini Tak Merasakan Sakit Bahkan usai Ditabrak Mobil
Penerimaan Pajak Februari...
Penerimaan Pajak Februari 2025 Anjlok 30,2%, Hanya Terkumpul Rp187,8 Triliun
Berita Terkini
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
27 menit yang lalu
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
39 menit yang lalu
Jejak Karier AKBP Heti...
Jejak Karier AKBP Heti Patmawati, Polwan dengan Penugasan Baru sebagai Kapolres Lampung Timur
44 menit yang lalu
Pencurian Bermodus Tukar...
Pencurian Bermodus Tukar Uang di Apotek Cisalak Depok, Pelaku Gasak Rp1,4 Juta
48 menit yang lalu
14 Ton MinyaKita Palsu...
14 Ton MinyaKita Palsu Disita Polda Jatim karena Diisi Minyak Curah
1 jam yang lalu
Ramadan Street Carnival...
Ramadan Street Carnival Bintaro, Dorongan Baru bagi UMKM dan Ekonomi Masyarakat
1 jam yang lalu
Infografis
Salat Tarawih 11 atau...
Salat Tarawih 11 atau 23 Rakaat, Semuanya Baik dan Sah
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved