Kuasa Hukum Klaim Sri Untari Tetap Sah Sebagai Ketum Dekopin
loading...
A
A
A
SURABAYA - Pasca digugat Nurdin Halid, Kuasa Hukum Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) kubu Sri Untari menyatakan bahwa Sri Untari tetap sah sebagai Ketua Umum Dekopin.
"Secara hukum Sri Untari Bisowarno tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum Dekopin yang dipilih berdasarkan hasil Munas Dekopin di Makassar yang diselenggarakan sesuai dengan AD/ART Dekopin," kata Kuasa Hukum Dekopin kubu Sri Untari, Syamsul Huda Yudha, dari Y.A.R Lawfirm Attorneys at Law dalam rilisnya, Kamis (14/1/2021).
(Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Sri Untari Sah Jadi Ketum Dekopin )
Syamsul mengatakan, Munas Dekopin di Makassar diselenggarakan sesuai dengan AD/ART Dekopin dan mendapatkan pengesahan dalam Keppres No. 6/2011. "Dan, secara a contrario sebelum ada penyelesaian secara internal atas Putusan Peradilan Perdata, maka kepemimpinan Nurdin Halid di Dekopin tidak sah," tandas Syamsul.
Sebelumnya, pada Agustus 2020, Nurdin Halid melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Nurdin menggugat Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum & HAM lantaran mengesahkan hasil munas yang mengesahkan Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin Periode 2019-2024.
(Baca juga: Curi Rokok Dimasukkan Rok, Aksi Emak-emak di Probolinggo Ini Terekam CCTV )
Pada Selasa (12/1/2021), PTUN Jakarta telah memutus perkara 160/Pdt.G/PTUN/JKT dengan mengabulkan Gugatan HM. Nurdin Halid dengan putusan, menyatakan tidak sah surat tergugat Nomor : PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 yang diterbitkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM kepada Sri Untari Bisowarno.
"Secara hukum Sri Untari Bisowarno tetap sah menjabat sebagai Ketua Umum Dekopin yang dipilih berdasarkan hasil Munas Dekopin di Makassar yang diselenggarakan sesuai dengan AD/ART Dekopin," kata Kuasa Hukum Dekopin kubu Sri Untari, Syamsul Huda Yudha, dari Y.A.R Lawfirm Attorneys at Law dalam rilisnya, Kamis (14/1/2021).
(Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Sri Untari Sah Jadi Ketum Dekopin )
Syamsul mengatakan, Munas Dekopin di Makassar diselenggarakan sesuai dengan AD/ART Dekopin dan mendapatkan pengesahan dalam Keppres No. 6/2011. "Dan, secara a contrario sebelum ada penyelesaian secara internal atas Putusan Peradilan Perdata, maka kepemimpinan Nurdin Halid di Dekopin tidak sah," tandas Syamsul.
Sebelumnya, pada Agustus 2020, Nurdin Halid melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Nurdin menggugat Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum & HAM lantaran mengesahkan hasil munas yang mengesahkan Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin Periode 2019-2024.
(Baca juga: Curi Rokok Dimasukkan Rok, Aksi Emak-emak di Probolinggo Ini Terekam CCTV )
Pada Selasa (12/1/2021), PTUN Jakarta telah memutus perkara 160/Pdt.G/PTUN/JKT dengan mengabulkan Gugatan HM. Nurdin Halid dengan putusan, menyatakan tidak sah surat tergugat Nomor : PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 yang diterbitkan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM kepada Sri Untari Bisowarno.
(msd)