Dekopin Gugat Rekomendasi Puskapsi Universitas Jember
loading...
A
A
A
JEMBER - Dewan Koperasi Indonesia ( Dekopin ) mempersoalkan rekomendasi Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember atas Pendapat Hukum Dirjen Perundang-undangan Widodo Ekatjahyana terkait permasalahan organisasi Dekopin.
Dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (23/7/2020), Tim kuasa hukum Dekopin ‘menggugat’ rekomendasi tersebut karena Pendapat Hukum Dirjen Perundangan itu dinilai ngawur, tidak sesuai fakta, menyesatkan, cacat hukum, tidak digali dari informasi yang utuh, dan bersifat sepihak atas pengaduan Sri Untari Bisowarno. (Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Sri Untari Sah Jadi Ketum Dekopin )
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Dekopin sudah mengirim surat resmi yang meminta Dirjen Perundang-undangan membatalkan Pendapat Hukumnya karena dinilai mengandung unsur cacat hukum, tidak sesuai fakta, sesat dan menyesatkan publik, serta merugikan Dekopin secara kelembagaan yang dapat merusak keutuhan organisasi Gerakan Koperasi Indonesia.(Baca juga: Jokowi Minta Cepat Selamatkan Koperasi, Jangan Tunggu Mati Baru Dibantu )
“Harusnya Dirjen Perundang-undangan menggali informasi yang utuh, bersikap hati-hati dalam membuat suatu pendapat hokum jangan sampai merugikan orang lain, tidak boleh gegabah dan tidak boleh berdasarkan informasi yang sesat serta menyesatkan,” demikian bunyi rilis Tim Kuasa Hukum yang ditandatangani Muslim Jaya Butar Butar SH MH.
Pendapat Hukum Dirjen itu kemudian dibahas dan dikaji dalam Focus Discussion Group (FGD) oleh Puskapsi Fakultas Hukum Universitas Jember pada 20-21 Juli 2020 di Hotel Grand Valonia yang melahirkan beberapa rekomendasi.
Tim Kuasa Hukum Dekopin menilai FGD yang dilakukan oleh Puskapsi Fakultas Hukum Universitas Jember tempat Dirjen Perundang-undangan RI mengajar sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember adalah bentuk ketidak percayaan diri Dirjen Perundang-undangan Prof Dr Widodo Ekatjahjana SH MH atas Pendapat Hukum yang dibuatnya terkait permasalahan Dekopin.
“Rekomendasi FGD Puskapsi Fakultas Hukum Universitas Jember tidak obyektif sebab bagaimana mungkin rekomendasi FGD akan berbeda dari Pendapat Hukum Dirjen Hukum Perundang-undangan yang adalah dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember,” demikian Tim Kuasa Hukum dalam rilisnya.
Tim Kuasa Hukum menyampaikan beberapa fakta tentang Munas Dekopin yang digelar pada 11 – 14 November 2019 di Hotel Claro Kota Makasar, Sulawesi Selatan.
Pertama, bahwa Munas Dekopin tersebut telah memilih secara aklamasi HAM Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024 sesuai Aanggaran Dasar (AD) dan Peraturan Tatib Munas Dekopin.
Kedua, Munas Dekopin adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan, termasuk mengubah Anggaran Dasar Dekopin. Perubahan AD Dekopin wajib dihasilkan melalui Forum Keputusan Munas yang disebut Munas Khusus penyelenggaraan perubahan AD Dekopin.
Dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (23/7/2020), Tim kuasa hukum Dekopin ‘menggugat’ rekomendasi tersebut karena Pendapat Hukum Dirjen Perundangan itu dinilai ngawur, tidak sesuai fakta, menyesatkan, cacat hukum, tidak digali dari informasi yang utuh, dan bersifat sepihak atas pengaduan Sri Untari Bisowarno. (Baca juga: Pakar Hukum Tata Negara: Sri Untari Sah Jadi Ketum Dekopin )
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Dekopin sudah mengirim surat resmi yang meminta Dirjen Perundang-undangan membatalkan Pendapat Hukumnya karena dinilai mengandung unsur cacat hukum, tidak sesuai fakta, sesat dan menyesatkan publik, serta merugikan Dekopin secara kelembagaan yang dapat merusak keutuhan organisasi Gerakan Koperasi Indonesia.(Baca juga: Jokowi Minta Cepat Selamatkan Koperasi, Jangan Tunggu Mati Baru Dibantu )
“Harusnya Dirjen Perundang-undangan menggali informasi yang utuh, bersikap hati-hati dalam membuat suatu pendapat hokum jangan sampai merugikan orang lain, tidak boleh gegabah dan tidak boleh berdasarkan informasi yang sesat serta menyesatkan,” demikian bunyi rilis Tim Kuasa Hukum yang ditandatangani Muslim Jaya Butar Butar SH MH.
Pendapat Hukum Dirjen itu kemudian dibahas dan dikaji dalam Focus Discussion Group (FGD) oleh Puskapsi Fakultas Hukum Universitas Jember pada 20-21 Juli 2020 di Hotel Grand Valonia yang melahirkan beberapa rekomendasi.
Tim Kuasa Hukum Dekopin menilai FGD yang dilakukan oleh Puskapsi Fakultas Hukum Universitas Jember tempat Dirjen Perundang-undangan RI mengajar sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember adalah bentuk ketidak percayaan diri Dirjen Perundang-undangan Prof Dr Widodo Ekatjahjana SH MH atas Pendapat Hukum yang dibuatnya terkait permasalahan Dekopin.
“Rekomendasi FGD Puskapsi Fakultas Hukum Universitas Jember tidak obyektif sebab bagaimana mungkin rekomendasi FGD akan berbeda dari Pendapat Hukum Dirjen Hukum Perundang-undangan yang adalah dosen di Fakultas Hukum Universitas Jember,” demikian Tim Kuasa Hukum dalam rilisnya.
Tim Kuasa Hukum menyampaikan beberapa fakta tentang Munas Dekopin yang digelar pada 11 – 14 November 2019 di Hotel Claro Kota Makasar, Sulawesi Selatan.
Pertama, bahwa Munas Dekopin tersebut telah memilih secara aklamasi HAM Nurdin Halid sebagai Ketua Umum Dekopin periode 2019-2024 sesuai Aanggaran Dasar (AD) dan Peraturan Tatib Munas Dekopin.
Kedua, Munas Dekopin adalah forum tertinggi dalam pengambilan keputusan, termasuk mengubah Anggaran Dasar Dekopin. Perubahan AD Dekopin wajib dihasilkan melalui Forum Keputusan Munas yang disebut Munas Khusus penyelenggaraan perubahan AD Dekopin.