Pakar Hukum Tata Negara: Sri Untari Sah Jadi Ketum Dekopin

Rabu, 22 Juli 2020 - 11:51 WIB
loading...
Pakar Hukum Tata Negara:...
Sri Untari Bisowarno. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Para pakar hukum seluruh Indonesia, selama dua hari berturut-turut mulai 19-20 Juli berkumpul di Jember, untuk melakukan Forum Group Discussion (FGD). Yakni, mengkaji persoalan hukum dalam rangka mendorong dan mengembangkan iklim dan kondisi perkoperasian yang demokratis sesuai dengan prinsip koperasi Indonesia.

(Baca juga: Polisi Jaga Ketat Pemakaman Jenazah COVID-19 di Sikka )

Para pakar itu terdiri dari, Jamal Wiwoho (Rektor Universitas Sebelas Maret/UNS Surakarta), Susi Dwi Harijanti (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran), Benny Riyanto (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro), dan Dominikus Rato (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jember).

Kemudian, Oce Madril (Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada/PUKAT UGM), Riawan Tjandra (Pakar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Unika Atmajaya Yogyakarta), serta Agus Riewanto (Direktur LKBH Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret/UNS Surakarta).

Lalu, Jimmy Z. Usfunan (Ketua Studi Pancasila), Bayu Dwi Anggono (Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi/PUSKAPSI Fakultas Hukum Universitas Jember), dan para akademisi serta peneliti dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia lainnya.

Menurut Dosen Tata Negara UNS, Agus Riewanto, berdasarkan kajian hukum, Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang tepat adalah yang tidak bertentangan dengan Keputusan Presiden No. 6/2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia dan UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian.

(Baca juga: Jelang Pilkada, 15 Ketua PAC Gerindra di Bima Mendadak Diganti )

Yakni Munas Dekopin yang memilih Sri Untari Bisowarno sebagai Ketua Umum Dekopin untuk periode 2019-2024. "Ini merupakan pendapat hukum yang tepat dan dapat dipertanggungjawabkan, karena telah berdasarkan kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya, Rabu (22/7/2020).

Pendapat hukum ini, lanjut dia, merupakan wujud nyata peran pemerintah dalam menyelesaikan persoalan legalitas kepengurusan Dekopin. Karena itu, dia meminta kepada pihak pemerintah dalam hal ini Kementerian Koperasi dan UKM, untuk bisa mengambil langkah yang tegas. "Berdasarkan fakta-fakta dan argumentasi hukum dalam FGD ini, maka dihasilkan beberapa rekomendasi," imbuhnya.

Di antaranya, syarat keberlakuan Anggaran Dasar Dekopin termasuk Anggaran Dasar hasil perubahan telah ditentukan pada pasal 59 UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian, dan pasal 36 Anggaran Dasar Dekopin yang disahkan dengan Keputusan Presiden No. 6/2011 yaitu wajib mendapat pengesahan dari pemerintah. "Karena itu, Menkop dan UKM tidak perlu ragu untuk mengakui kepemimpinan Sri Untari. Sebab legalitasnya jelas, kalaupun ada yang menggugat dasarnya tidak akan kuat," terangnya.

(Baca juga: Karyawan Positif COVID-19, Bank Sumses Babel Tak Lakukan Tes Swab )

Ini karena yang dilakukan pihak Dekopin kubu Nurdin Halid, melakukan perubahan Anggaran Dasar Dekopin dan hasil perubahan tersebut belum mendapat pengesahan dari Pemerintah. "Maka, Anggaran Dasar hasil perubahan tersebut belum berlaku dan tidak sah. Sehingga berimplikasi tidak bisa menjadi dasar hukum bagi pengambilan keputusan atau kebijakan organisasi," tandas Agus.

Sekedar diketahui, saat ini, Dekopin terpecah menjadi dua. Versi Nurdin Halid dan versi Sri Untari Bisowarno. Nurdin Halid terpilih menjadi Ketua Umum Dekopin pada acara Musyawarah Nasional Dekopin di Hotel Claro Makassar, Rabu (13/11/2019). Sebelumnya, Nurdin Halid menjadi calon tunggal Ketua Dekopin dalam munas. Sedangkan Sri Untari Bisowarno terpilih sebagai Ketua Umum Dekopin berdasarkan Keppres No. 6/2011 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Dewan Koperasi Indonesia.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1815 seconds (0.1#10.140)