Polda Jateng Bongkar Praktik Penggelapan di Yayasan UMK, Uang Mengalir ke Dimas Kanjeng

Rabu, 24 Mei 2023 - 22:13 WIB
loading...
Polda Jateng Bongkar...
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menunjukkan barang bukti dan 3 tersangka kasus penggelapan dan TPPU, di Markas Ditreskrimsus Polda Jateng, Selasa 24 Mei 2023. Foto: MPI/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng membongkar praktik penggelapan sekaligus tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) di Yayasan Universitas Muria Kudus (UMK). Total kerugian yang diderita yayasan itu mencapai sekira Rp24,7miliar.

Polisi juga menemukan bukti uang miliaran rupiah hasil kejahatan itu mengalir hingga ke Dimas Kanjeng Taat Pribadi, terpidana kasus penipuan dan pembunuhan.

Pelaku utama kejahatan itu bernama Muhammad Ali (48) seorang advokat bergelar doktor hukum, warga Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus; Lilik Riyanto (63) selaku bendahara umum Yayasan UMK warga Desa Jurang, Kecamatan Gebog, Kudus dan Zamhuri (52) manajer atau tenaga pelaksana Yayasan UMK warga Tumpak Krapyak, Kecamatan Jati, Kab. Kudus.



“Ada konspirasi yang cukup besar dan sebagai pihak yang dirugikan adalah Yayasan UMK,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di kantornya, Selasa 24 Mei 2023.

Modus operandinya tersangka Muhammad Ali mengajak Lilik dan Zamhuri untuk mengeluarkan dana yayasan tanpa persetujuan dewan pembina setempat. Untuk melancarkan proses pengeluaran dana tersebut, seolah-olah digunakan untuk kepentingan yayasan, antara lain proyek pembangunan rumah sakit, pembelian tanah desa serta pembayaran rehab gedung rektorat setempat tahap III.



Namun, faktanya, dana-dana tersebut tidak digunakan sebagaimana peruntukannya dan diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka.

“Master mind (kejahtan ini) tersangka MA. Pembangunan rumah sakit sampai saat ini baru sebatas pondasi dan tiang pancang, mangkrak,” lanjutnya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2303 seconds (0.1#10.140)